Cara Lapor Harta Atas Nama Orang Lain di Coretax

Cara Lapor Harta Atas Nama Orang Lain di Coretax

Bandung, BBF – Masih banyak yang ragu soal lapor harta kalau asetnya bukan pakai nama sendiri. Padahal kasus kayak gini sering banget kejadian, entah mobil masih atas nama orang tua, rumah pakai nama saudara, atau aset warisan yang belum dibalik nama. Di Coretax, kondisi seperti ini tetap bisa dan wajib dilaporkan dengan cara yang tepat.

Intinya simpel: kalau secara ekonomi harta itu kamu kuasai, maka tanggung jawab pelaporannya ada di kamu, meskipun namanya tercantum atas orang lain.

Cara lapor harta atas nama orang lain di Coretax

Di Coretax, lapor harta atas nama orang lain tetap dicatat sebagai harta kamu. Bedanya, kamu harus jujur dan terbuka soal siapa pemilik nominatifnya dan apa hubungan kamu dengan orang tersebut. Dengan begitu, gambaran kepemilikan ekonomisnya tetap jelas dan aman secara pajak.

Langkah-langkahnya seperti ini:

  1. Login ke Coretax pakai NPWP atau NIK kamu, plus password dan kode keamanan

  2. Masuk ke menu SPT Tahunan Orang Pribadi

  3. Cari bagian Harta (Lampiran 1 Bagian A)

  4. Pilih jenis harta yang sesuai:

    • Harta Bergerak (misalnya kendaraan)

    • Harta Tidak Bergerak (tanah atau bangunan)

    • Investasi

Setelah itu, lanjut ke pengisian detail hartanya.

Detail yang wajib diisi saat lapor harta

Waktu lapor harta, jangan asal isi biar cepat selesai. Justru di bagian detail ini kamu harus paling teliti, supaya datanya nyambung dan nggak bikin tanda tanya ke depannya.

Isi kolom-kolom berikut:

  1. Nama Harta: contoh Mobil atau Tanah

  2. Tahun Perolehan: tahun saat kamu mulai menguasai harta tersebut

  3. Sumber Perolehan: hibah, warisan, atau dibeli sendiri

  4. Harga Perolehan: nilai saat pertama kali diperoleh

  5. Nilai Saat Ini: nilai wajar di akhir tahun pajak

Keterangan kepemilikan nominatif

Di bagian ini, jelaskan kalau harta tersebut atas nama orang lain. Cantumkan:

  • Nama pemilik di dokumen

  • NPWP atau NIK pemilik

  • Hubungan kamu dengan pemilik (misalnya orang tua atau pasangan)

Penjelasan ini penting supaya lapor harta kamu terbaca transparan dan sesuai ketentuan Coretax terbaru.

Kenapa tetap harus dilaporkan?

Dalam konsep pajak, yang dilihat bukan cuma nama di dokumen, tapi siapa yang menguasai dan menikmati harta tersebut secara ekonomi. Itu sebabnya lapor harta tetap wajib meskipun BPKB atau sertifikatnya bukan atas nama kamu.

Tujuannya jelas:

  • Memberikan gambaran kondisi aset yang sebenarnya

  • Menghindari risiko klarifikasi atau sanksi di kemudian hari

  • Menjaga kepatuhan pajak sejak awal

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *