Perhatikan Lampiran yang Diisi Saat lapor SPT Masa PPh 21 Desember

Perhatikan Lampiran yang Diisi Saat lapor SPT Masa PPh 21 Desember

Bandung, BBF – Buat kamu yang rutin lapor SPT Masa, khususnya PPh 21, bulan Desember itu nggak bisa diperlakukan seperti bulan-bulan sebelumnya. Soalnya, Desember adalah masa pajak terakhir untuk pegawai tetap, jadi lampiran yang diisi juga beda dan lebih lengkap. Kalau sampai salah atau ada yang kelewat, risikonya bisa ke mana-mana.

Makanya, sebelum asal klik lapor, ada baiknya kamu paham dulu lampiran apa saja yang wajib diisi.

Lampiran penting saat lapor SPT Masa PPh 21 Desember

Saat lapor SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, pemberi kerja wajib memperhatikan pengisian Formulir L-IB. Ini bukan lampiran opsional, tapi memang khusus dipakai untuk masa pajak terakhir.

Formulir L-IB digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, yaitu:

  • Masa pajak Desember, atau

  • Masa saat pegawai berhenti bekerja, atau

  • Masa saat pensiunan berhenti menerima penghasilan pensiun

Di formulir ini, kamu perlu merinci:

  • Identitas pegawai tetap

  • Penghasilan bruto

  • PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah

  • Keterangan fasilitas yang diberikan

Detail pengisian angka di formulir L-IB

Di tahap ini, lapor SPT Masa butuh ketelitian ekstra karena ada pembagian huruf yang sering bikin bingung.

Pembagian kolom yang wajib kamu perhatikan

Formulir L-IB mengatur pengisian sebagai berikut:

  • Huruf T1: Penghasilan bruto yang PPh 21-nya ditanggung pemerintah

  • Huruf T2: PPh 21 yang ditanggung pemerintah

  • Huruf T3: Penghasilan bruto yang PPh 21-nya dipotong

  • Huruf T4: PPh 21 yang dipotong

Lalu:

  • T5 = T1 + T3 (total penghasilan bruto)

  • T6 = T2 + T4 (total PPh 21)

Kesalahan paling sering saat lapor SPT Masa Desember adalah salah taruh angka di kolom ini, padahal secara konsep sebenarnya simpel.

Jangan lupa formulir L-II

Selain L-IB, pemberi kerja juga wajib mengisi Formulir L-II. Formulir ini dipakai untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak penuh atau bagian tahun pajak.

Formulir L-II berisi:

  • Identitas pegawai tetap

  • Total penghasilan bruto setahun

  • Total PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah

  • Masa perolehan penghasilan

Di formulir ini:

  • Huruf T1 diisi total penghasilan bruto seluruh pegawai tetap

  • Huruf T2 diisi total PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak

Formulir ini berkaitan erat dengan penerbitan BPA1 atau BPA2, jadi nggak bisa diisi asal-asalan.

Intinya, lapor SPT Masa PPh 21 untuk Desember itu bukan cuma soal setor dan kirim, tapi soal kelengkapan lampiran. Formulir L-IB dan L-II adalah kunci supaya pelaporan kamu dianggap lengkap dan sesuai ketentuan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *