Wajib Pajak dilarang Merekam Pembahasan SP2DK, Ini Alasan DJP

Wajib Pajak dilarang Merekam Pembahasan SP2DK, Ini Alasan DJP

Bandung, BBF – Bayangkan Anda sedang menjelaskan data keuangan usaha lewat video conference dengan petugas pajak, lalu tanpa sadar menekan tombol rekam di layar. Tindakan sekecil itu kini bisa berujung sanksi, karena wajib pajak dilarang merekam pembahasan SP2DK sesuai ketentuan terbaru yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Larangan ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan langkah serius untuk menjaga kerahasiaan data yang dibahas selama proses klarifikasi berlangsung.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang mengatur pelaksanaan penyampaian penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui media daring. Sejak SE ini berlaku, wajib pajak tidak lagi bebas merekam sesi video conference dengan account representative (AR) atau pegawai DJP yang menangani kasusnya.

Alasan DJP Melarang Wajib Pajak Merekam Pembahasan SP2DK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa larangan wajib pajak merekam pembahasan SP2DK bertujuan mencegah kebocoran data. Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar, sehingga tujuan utamanya adalah pencegahan.

Alasan ini masuk akal jika melihat sifat pembahasan SP2DK yang biasanya menyentuh detail keuangan sensitif, mulai dari omzet, transaksi, hingga potensi kekurangan pembayaran pajak. Jika rekaman video tersebut sampai bocor atau tersebar, risikonya bukan hanya bagi wajib pajak yang bersangkutan, tapi juga bisa memicu kesalahpahaman publik terhadap proses yang sebenarnya masih bersifat klarifikasi, bukan keputusan final.

Menariknya, larangan ini tidak berlaku simetris. Pegawai DJP tetap dimungkinkan untuk merekam sesi tersebut, karena mereka terikat oleh kewajiban menjaga rahasia jabatan sesuai Pasal 34 UU KUP. Dengan begitu, mitigasi risiko kebocoran data justru dipegang penuh oleh pihak internal DJP, bukan diserahkan ke masing-masing wajib pajak yang belum tentu memahami konsekuensi penyebaran data pajak orang lain.

Siapa Saja yang Terikat Larangan Merekam Pembahasan SP2DK

Ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 tidak hanya menyasar wajib pajak secara langsung. Larangan ini juga berlaku bagi wakil atau kuasa wajib pajak, serta pegawai wajib pajak yang turut hadir dalam sesi penyampaian penjelasan. Artinya, siapa pun yang ikut serta dalam video conference pembahasan SP2DK, baik sebagai perwakilan maupun pendamping, tetap terikat larangan yang sama.

Sebelum sesi dimulai, AR atau pegawai DJP yang bertugas wajib menyampaikan pemberitahuan secara eksplisit kepada seluruh pihak yang hadir. Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, dan penyiaran berupa suara, gambar, atau video atas kegiatan pembahasan tersebut. Jika ada pihak yang menolak mematuhi ketentuan ini, penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference tidak akan dilanjutkan.

Bagi wajib pajak yang tetap melanggar, sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, sebelum menghadiri sesi klarifikasi SP2DK secara daring, ada baiknya memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk konsultan atau kuasa hukum, sudah memahami batasan ini agar proses berjalan lancar tanpa risiko sanksi tambahan.


FAQ Seputar Larangan Merekam Pembahasan SP2DK

1. Kenapa wajib pajak dilarang merekam pembahasan SP2DK? Larangan ini bertujuan mencegah kebocoran data dan konten pembahasan yang bersifat sensitif, karena tidak ada jaminan rekaman tersebut tidak akan tersebar.

2. Apa dasar hukum larangan merekam pembahasan SP2DK? Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelaksanaan penyampaian penjelasan SP2DK melalui video conference.

3. Apakah pegawai DJP juga dilarang merekam sesi SP2DK? Tidak. Pegawai DJP tetap dimungkinkan merekam karena terikat kewajiban menjaga rahasia jabatan sesuai Pasal 34 UU KUP.

4. Siapa saja yang terikat larangan merekam pembahasan SP2DK? Larangan berlaku bagi wajib pajak, wakil atau kuasa wajib pajak, serta pegawai wajib pajak yang turut hadir dalam sesi penyampaian penjelasan.

5. Apa sanksi bagi yang melanggar larangan merekam SP2DK? Pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Apa yang terjadi jika wajib pajak menolak mematuhi larangan ini? Jika ada pihak yang tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference tidak akan dilanjutkan.

7. Apakah larangan ini hanya berlaku untuk sesi video conference? Ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 secara spesifik mengatur pelaksanaan penyampaian penjelasan SP2DK yang dilakukan melalui media daring dengan video conference.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *