Cara Mengubah Nama WP Badan Melalui Coretax

Cara Mengubah Nama WP Badan Melalui Coretax

Bandung, BBF – Perusahaanmu sudah ganti nama, tapi nama lama masih tercantum di sistem pajak — dan itu bisa jadi masalah serius saat audit atau saat mengurus dokumen perpajakan. Ternyata, proses mengubah nama WP badan sekarang bisa dilakukan sendiri secara online melalui Coretax, tanpa harus antre di KPP. Tapi ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi dulu, dan banyak perusahaan yang melewatkannya: data nama di sistem AHU Kementerian Hukum harus sudah diperbarui terlebih dahulu.

Kalau AHU belum diperbarui, Coretax tidak akan bisa menarik data apapun — proses berhenti di situ. Jadi urutan langkahnya sangat menentukan.

Langkah Mengubah Nama WP Badan di Coretax yang Wajib Kamu Ikuti Urutannya

Ini bukan sekadar panduan teknis. Ini soal memastikan identitas perpajakan perusahaanmu sinkron dengan dokumen hukum yang berlaku — karena ketidaksesuaian nama antara Coretax dan dokumen resmi bisa memperumit banyak hal, mulai dari penerbitan faktur pajak hingga proses restitusi.

DJP menjelaskan bahwa data nama wajib pajak badan pada Coretax terintegrasi langsung dengan sistem AHU Kementerian Hukum. Karenanya, pembaruan di Coretax hanya bisa berjalan jika perubahan nama sudah lebih dulu disahkan dan tercermin di AHU. Setelah itu, kamu tinggal menarik datanya secara otomatis lewat sistem.

Berikut langkah-langkah lengkapnya melalui Coretax:

Masuk ke akun Coretax perusahaan, lalu buka menu Portal Saya. Pilih Profil Saya, kemudian buka menu Informasi Umum. Klik tombol Edit, lalu pada bagian Informasi Umum pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Sistem akan menarik data nama terbaru secara otomatis sesuai yang tercatat di AHU. Setelah data muncul dan sudah sesuai, klik Submit di bagian bawah halaman.

Perlu diperhatikan, hanya pengguna dengan role “regis_edit” yang diberikan oleh PIC pusat atau penanggung jawab akun yang bisa mengakses dan mengeksekusi perubahan data ini. Kalau kamu bukan PIC pusat, pastikan dulu role tersebut sudah diberikan sebelum mencoba mengakses menu perubahan.

Kalau Data Tidak Sesuai dengan SK AHU Terbaru

Ada situasi yang cukup sering terjadi: sistem Coretax sudah dibuka, tombol Ambil Data dari AHU sudah diklik, tapi data yang muncul tidak sesuai dengan SK AHU terbaru. Ini biasanya terjadi karena nomor keputusan dan akta belum lengkap terisi di sistem.

Solusinya: lengkapi terlebih dahulu kolom nomor keputusan pengesahan perubahan, tanggal surat keputusan pengesahan, dan nomor akta pendirian. Setelah itu klik kembali tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU — sistem akan memperbarui data berdasarkan informasi terbaru dari AHU, lalu klik Submit.

Jika proses online mengalami kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, DJP menyediakan jalur alternatif yaitu pengajuan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk jalur ini, pengurus perusahaan harus mengisi dan menandatangani formulir perubahan data, serta melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan perubahan identitas perusahaan. Formulir resminya tersedia di Lampiran Huruf E PER-7/PJ/2025.

Bagi yang tidak bisa datang langsung ke KPP, dokumen permohonan juga bisa dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP tempat perusahaan terdaftar.


FAQ

Q: Apa syarat utama sebelum mengubah nama WP badan melalui Coretax? A: Syarat utamanya adalah data perubahan nama perusahaan harus sudah disahkan dan tercermin di sistem AHU Kementerian Hukum terlebih dahulu. Tanpa pembaruan di AHU, Coretax tidak dapat menarik data nama terbaru.

Q: Siapa yang bisa mengubah nama WP badan di Coretax? A: Hanya pengguna yang memiliki role “regis_edit” di akun Coretax perusahaan. Role ini diberikan oleh PIC pusat atau penanggung jawab akun. Pegawai lain bisa melakukan perubahan data selama sudah mendapatkan role tersebut.

Q: Apa yang harus dilakukan jika data yang ditarik dari AHU tidak sesuai dengan SK terbaru? A: Lengkapi kolom nomor keputusan pengesahan perubahan, tanggal surat keputusan pengesahan, dan nomor akta pendirian di sistem Coretax, lalu klik kembali tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Sistem akan memperbarui data sesuai informasi terbaru dari AHU.

Q: Apa alternatif jika perubahan nama WP badan tidak bisa dilakukan melalui Coretax? A: Wajib pajak bisa mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP dengan mengisi formulir perubahan data yang ditandatangani pengurus perusahaan dan melampirkan dokumen pendukung. Formulirnya tersedia di Lampiran Huruf E PER-7/PJ/2025. Pengiriman juga bisa dilakukan via pos atau kurir ke KPP terdaftar.

Q: Di mana bisa mendapatkan formulir perubahan data wajib pajak badan? A: Formulir resmi tersedia pada Lampiran Huruf E Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang bisa diunduh melalui situs resmi DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1567

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *