Bandung, BBF – Jangan coba-coba bohong soal omzet. DJP sudah punya sistem yang membaca setiap transaksimu secara real-time, dan merchant yang klaim omzet di bawah Rp500 juta tidak secara otomatis lolos dari radar DJP begitu saja. Seluruh data transaksi yang masuk lewat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan langsung terintegrasi ke Coretax — sistem perpajakan nasional yang dimiliki DJP — dan dari sana, kroscek dilakukan secara otomatis.
Ini bukan ancaman kosong. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto langsung menyampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP pada 1 Juli 2026: “Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data.”
Begini Cara DJP Kroscek Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta Milik Merchant
Sistemnya sudah jauh lebih canggih dari yang banyak merchant bayangkan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo memastikan bahwa bukti potong pajak yang diterbitkan oleh platform marketplace akan langsung terintegrasi ke dalam akun Coretax milik masing-masing pedagang online, sehingga seluruh transaksi di marketplace dapat terdeteksi total omzetnya secara real-time. Data itu kemudian langsung digunakan DJP untuk mencocokkan kebenaran surat pernyataan omzet yang sudah kamu serahkan.
Selain dari data marketplace itu sendiri, DJP punya sumber data lain yang jauh lebih luas. Berdasarkan PMK 8/2026, DJP berwenang menghimpun data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang disebut ILAP, yang mencakup 52 kelompok dengan total 105 entitas yang wajib menyerahkan data perpajakan. Data yang dimaksud mencakup kegiatan atau usaha, omzet, penghasilan, dan kekayaan wajib pajak.
Artinya, data dari perbankan, e-wallet, sistem logistik, hingga lembaga keuangan lainnya bisa disilangkan dengan klaimmu. Kalau ada ketidaksesuaian antara klaim omzet di bawah Rp500 juta dengan data yang masuk dari berbagai sumber ini, DJP tidak perlu menunggu pemeriksaan formal untuk mendeteksinya.
Data Terkumpul dari Semua Platform Sekaligus
Satu hal yang membuat sistem ini sangat efektif: DJP memastikan omzet merchant yang berjualan di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan, karena setiap platform terhubung datanya dengan DJP selama identitas penjual seperti NIB atau identitas perpajakannya sama di setiap platform.
Jadi kalau kamu berjualan di tiga marketplace dengan identitas yang sama, ketiga aliran omzet itu sudah tergabung otomatis dalam satu profil pajak milikmu di Coretax. Tidak ada celah untuk “memisah-misah” omzet antar platform agar masing-masing kelihatan kecil.
Penting untuk memahami bahwa kebijakan ini sejatinya tidak menyasar pedagang kecil. Bimo menegaskan berulang kali bahwa merchant orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta memang dilindungi dan tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025.
Masalahnya bukan pada merchant yang omzetnya memang di bawah Rp500 juta. Masalahnya pada merchant yang omzetnya sudah melampaui batas itu tapi tetap mengklaim masih di bawah Rp500 juta untuk menghindari pemotongan pajak 0,5%. Di sinilah DJP memasang jaring pengamannya lewat Coretax dan data ILAP.
PMK 37/2025 sudah menegaskan bahwa merchant bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi dalam surat pernyataan omzet. Marketplace tidak diwajibkan memvalidasi. Tapi DJP yang akan memvalidasi — dengan data yang jauh lebih lengkap dari yang kamu bayangkan.
FAQ
Q: Apa yang dimaksud klaim omzet di bawah Rp500 juta dalam konteks PMK 37/2025? A: Ini adalah kondisi di mana merchant orang pribadi menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan total omzetnya pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Dengan pernyataan itu, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksinya.
Q: Bagaimana cara DJP mengecek kebenaran klaim omzet di bawah Rp500 juta? A: DJP menerima data transaksi secara real-time dari marketplace yang terintegrasi ke sistem Coretax. Selain itu, DJP juga berwenang menghimpun data dari 105 entitas ILAP berdasarkan PMK 8/2026, termasuk perbankan dan lembaga keuangan lainnya, untuk dicocokkan dengan klaim omzet yang disampaikan merchant.
Q: Apakah merchant yang jujur soal omzet di bawah Rp500 juta perlu khawatir dengan kroscek DJP? A: Tidak perlu khawatir. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan DJP berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan sesuai kondisi sebenarnya. Kroscek dilakukan sebagai pengaman sistem, bukan untuk menekan pedagang kecil yang jujur.
Q: Apa sanksi jika merchant terbukti memberikan klaim omzet yang tidak benar? A: Merchant bertanggung jawab penuh atas kebenaran surat pernyataan omzet. Jika data DJP menunjukkan omzet sudah melampaui Rp500 juta sementara merchant masih mengklaim di bawah itu, merchant berpotensi menghadapi pemeriksaan pajak, kewajiban membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
Q: Kapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku? A: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai efektif memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet merchant per 1 Agustus 2026, sesuai penunjukan resmi DJP pada 1 Juli 2026 berdasarkan PMK 37/2025.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










