
Satu Surat Kuasa Bisa Digunakan untuk Lebih dari Satu Kuasa?
Bandung, BBF – Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dibuktikan dengan izin konsultan pajak yang sah, sedangkan pihak lain dapat dibuktikan melalui surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun keluarga…












