PPN Pembalut 11 Persen: Kenapa Masih Dikenakan dan Bisakah Dihapus?

PPN Pembalut 11 Persen: Kenapa Masih Dikenakan dan Bisakah Dihapus?

Bandung, BBF – Setiap kali membeli kebutuhan bulanan, perempuan ikut membayar PPN pembalut sebesar 11 persen. Pembalut bukan barang mewah. Namun, barang ini belum masuk daftar barang yang bebas PPN. Artikel ini membahas dasar aturannya, hitungan nyatanya, dan peluang penghapusannya.

Dasar Aturan dan Hitungan Pajak pada Pembalut

Pembalut dikenakan PPN karena statusnya sebagai barang kena pajak biasa. Dalam UU PPN, semua barang dan jasa pada dasarnya kena pajak. Pengecualiannya hanya untuk jenis tertentu yang disebut secara khusus.

Aturan pengecualiannya diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Pasal ini menjadi dasar daftar barang yang tidak dikenai pajak. Selama pembalut tidak masuk daftar, pajaknya tetap dipungut.

Daftar pengecualian itu memuat kebutuhan pokok. Contohnya beras, daging, telur, susu, dan sayur. Aturan turunannya ada di PP 49/2022. Sayangnya, pembalut tidak tercantum di sana.

Soal tarif, ada satu hal yang sering membingungkan. Tarif PPN secara nominal memang 12 persen. Akan tetapi, untuk barang nonmewah, pajak dihitung dari 11/12 harga jual sesuai PMK 131/2024. Hasilnya, beban efektif yang ditanggung konsumen tetap 11 persen.

Tarif 11 persen sendiri berlaku sejak 1 April 2022 lewat UU HPP. Sebelumnya, tarifnya 10 persen. Karena itu, kenaikan tersebut ikut menambah beban belanja rutin, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sebagai gambaran, ambil harga pembalut Rp10.000. PPN yang muncul di struk sebesar Rp1.100. Jadi, total yang dibayar menjadi Rp11.100.

Angka itu terlihat kecil. Meski begitu, pembalut dibeli berulang setiap bulan. Dalam simulasi, belanja Rp50.000 per bulan menghasilkan PPN sekitar Rp5.500. Dalam setahun, jumlahnya sekitar Rp66.000.

Rumus yang sama berlaku untuk harga lain. Misalnya, satu pak seharga Rp25.000 membawa PPN Rp2.750. Semakin sering membeli, semakin besar pula total pajak yang terkumpul dari satu rumah tangga.

Perlu diingat, angka tersebut hanya simulasi. Pemakaian tiap orang berbeda-beda. Namun, polanya jelas: biayanya muncul rutin dan tidak bisa dihindari.

Di toko, PPN sering kali sudah termasuk dalam harga yang kamu bayar. Akibatnya, banyak orang tidak menyadari bahwa ada pajak di dalamnya. Padahal, nilainya terus terkumpul setiap bulan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa PPN bukan pajak khusus perempuan. PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa secara umum. Di sisi lain, barang ini hanya dibutuhkan oleh perempuan. Karena itu, dampaknya terasa tidak merata, meski aturannya berlaku sama untuk semua.

Apakah PPN Pembalut Bisa Dihapus Tanpa Revisi Undang-Undang?

Bisa, menurut sejumlah pihak. Pembalut berkaitan langsung dengan kebersihan menstruasi. Ketika harganya terasa berat, sebagian perempuan bisa memilih produk yang lebih murah atau menggantinya lebih jarang. Hal itu berisiko bagi kesehatan. Karena itu, isu ini kerap dibahas sebagai bagian dari kesehatan perempuan, bukan sekadar urusan pajak.

Komnas Perempuan dan YLKI sudah mendesak agar pembalut dibebaskan dari PPN. Alasannya, pembalut adalah kebutuhan dasar untuk kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

Dari sisi aturan, analis pajak menilai jalurnya sudah tersedia. Pasal 16B UU PPN memberi ruang untuk fasilitas pembebasan PPN atas barang tertentu. Dengan begitu, penghapusan tidak harus menunggu revisi undang-undang. Pemerintah cukup menetapkannya lewat aturan pelaksana.

Negara lain sudah membuktikannya. India menghapus pajak atas pembalut pada 2018. Kanada melakukan hal serupa pada 2015. Kebijakan itu tidak membuat sistem pajak mereka runtuh.

Tentu, pemerintah perlu menghitung potensi penerimaan negara yang berkurang. Meski begitu, angka perkiraannya sebaiknya dibuka ke publik. Dengan data itu, masyarakat bisa menilai apakah manfaat pembebasan sebanding dengan penerimaan yang hilang.

Lalu, bagaimana posisi di Indonesia? Per 30 Oktober 2026, belum ada keputusan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan usulan ini masih perlu dikaji. Artinya, pintunya belum tertutup, tetapi belum ada kepastian juga.

Bagi wajib pajak, ini bukan sekadar urusan angka. Ini soal prinsip keadilan dalam memungut pajak. PPN dipungut penjual, tetapi beban akhirnya ada di konsumen. Karena itu, wajar kalau konsumen bertanya mengapa kebutuhan dasar masih dikenai pajak. Pertanyaan itu sah dan layak dijawab dengan terbuka oleh pembuat kebijakan.

Suara wajib pajak juga sah untuk disampaikan. Kamu bisa ikut mendorong lewat media sosial, menyebarkan informasi yang benar, dan mendukung lembaga yang menyuarakan isu ini. Dengan cara itu, pembahasan kebijakan tetap hidup.

Sementara itu, kamu bisa mulai dengan hal sederhana. Catat pengeluaran pembalut selama beberapa bulan, lalu hitung total PPN yang kamu bayar. Data pribadi seperti ini membuat diskusi soal kebijakan terasa lebih nyata dan mudah dipahami.

Pada akhirnya, penghapusan PPN pembalut bergantung pada keputusan pemerintah. Namun, dasar hukumnya ada, contoh negara lain tersedia, dan desakan publik terus berjalan. Selama kajian berlangsung, ikuti perkembangannya dari sumber resmi agar kamu tidak salah informasi.

FAQ

Berapa PPN yang dikenakan pada pembalut? Beban efektifnya 11 persen. Pembalut seharga Rp10.000 dikenai PPN Rp1.100.

Apakah pembalut termasuk barang bebas PPN? Belum. Pembalut tidak ada dalam daftar kebutuhan pokok bebas PPN pada PP 49/2022.

Apakah penghapusannya perlu revisi UU? Menurut analis pajak, tidak. Pembebasan bisa lewat Pasal 16B UU PPN.

Apakah pembalut termasuk barang mewah? Tidak. Pembalut adalah kebutuhan dasar, sehingga dikenai tarif efektif 11 persen seperti barang nonmewah lainnya.

Bagaimana status usulannya sekarang? Per 30 Oktober 2026, belum ada keputusan dan masih dikaji oleh DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *