
Setor PPh Final 0,5% UMKM, Gak Bisa Pemindahbukuan?
Bandung, BBF – Setor PPh final 0,5% UMKM tidak bisa dipindahbukukan jika terjadi kelebihan bayar. Solusinya adalah mengajukan restitusi melalui Coretax, bukan pemindahbukuan. Setor PPh Final 0,5% UMKM, Gak Bisa Pemindahbukuan? Banyak pelaku usaha UMKM bertanya-tanya: kalau kelebihan setor PPh…












