Perubahan Pembayaran Pajak dalam PER-8/PJ/2026

Perubahan Pembayaran Pajak dalam PER-8/PJ/2026

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sejak 28 Juli 2026, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PER-10/PJ/2024 seputar pembayaran, penyetoran, hingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Perubahan pembayaran pajak dalam Coretax ini disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehari hari, mulai dari mekanisme kode billing sampai pembaruan kode akun pajak.

Poin Perubahan Pembayaran Pajak dalam PER-8/PJ/2026

  • Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan Sebelum Digunakan
    Lewat penambahan Pasal 5 ayat (7a), wajib pajak sekarang punya hak membatalkan kode billing yang belum dipakai untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa. Sebelumnya, kesalahan pengisian data pembayaran hanya bisa diperbaiki dengan menunggu kode billing kedaluwarsa terlebih dahulu. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa langsung membuat kode billing baru begitu kesalahan terdeteksi, tanpa harus menunggu masa berlaku habis.
  • Masa Berlaku Kode Billing Tetap 14 Hari
    Kode billing tetap berlaku selama 336 jam atau 14 kali 24 jam sejak diterbitkan, dan otomatis kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam rentang waktu tersebut. Artinya, wajib pajak masih punya waktu hingga dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran sebelum harus membuat kode billing yang baru.
  • Penyesuaian Ketentuan Pemindahbukuan
    Pemindahbukuan atau PBK kini bisa dilakukan atas pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian maupun pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan, pembayaran Bea Meterai, pembayaran atas surat ketetapan pajak maupun putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, perjanjian pengikatan jual beli, penyetoran di muka Bea Meterai, hingga Deposit Pajak.
  • Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Diperjelas
    Apabila suatu pembayaran tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, mengikuti ketentuan yang berlaku. Penegasan ini memberikan kepastian langkah yang harus ditempuh ketika pemindahbukuan bukan lagi jadi opsi.
  • Pembaruan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
    DJP memperbarui daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk berbagai jenis pajak, termasuk PPh, PPN, Bea Meterai, dan PBB. Salah satu pembaruan penting adalah penambahan kode setoran untuk pelaksanaan Pajak Minimum Global, yaitu KJS untuk Income Inclusion Rule, Undertaxed Payment Rule, dan Domestic Minimum Top-Up Tax, sebagai bentuk kesiapan sistem Coretax menampung ketentuan pajak internasional terbaru.
  • Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak Turut Disesuaikan
    Lampiran PER-8/PJ/2026 turut memperbarui contoh Surat Setoran Pajak (SSP) beserta panduan pengisiannya, mencakup identitas wajib pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa dan tahun pajak, nominal pembayaran, nomor referensi dokumen tagihan, dan informasi objek pajak untuk transaksi tertentu, agar data yang masuk ke Coretax lebih akurat.

Sejak Kapan Perubahan Pembayaran Pajak Ini Berlaku?

PER-8/PJ/2026 mulai berlaku efektif pada 28 Juli 2026, sehingga seluruh ketentuan baru soal kode billing, pemindahbukuan, dan kode akun pajak sudah bisa langsung dipakai wajib pajak dalam transaksi hariannya di Coretax. Bagi wajib pajak maupun konsultan pajak yang terbiasa memakai KAP dan KJS lama, penting untuk mencocokkan kembali kode yang dipakai dengan lampiran terbaru agar pembayaran tidak salah alokasi.

Secara keseluruhan, perubahan pembayaran pajak lewat PER-8/PJ/2026 ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan sistem Coretax agar makin selaras dengan perkembangan regulasi perpajakan, termasuk kebutuhan pajak lintas negara seperti Pajak Minimum Global.

FAQ Seputar Perubahan Pembayaran Pajak dalam PER-8/PJ/2026

1. Apa itu PER-8/PJ/2026?
PER-8/PJ/2026 adalah peraturan yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PER-10/PJ/2024 terkait pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam sistem Coretax, dan berlaku efektif sejak 28 Juli 2026.

2. Apa perubahan paling signifikan dalam PER-8/PJ/2026?
Salah satu perubahan utama adalah wajib pajak kini bisa membatalkan kode billing yang belum digunakan atau belum kedaluwarsa, sesuai ketentuan baru dalam Pasal 5 ayat (7a).

3. Berapa lama masa berlaku kode billing setelah PER-8/PJ/2026?
Masa berlaku kode billing tetap sama, yaitu 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan, dan akan kedaluwarsa otomatis jika tidak digunakan dalam rentang waktu tersebut.

4. Jenis pembayaran apa saja yang bisa dipindahbukukan berdasarkan aturan ini?
Antara lain pembayaran terkait SPT Masa dan SPT Tahunan, Bea Meterai, surat ketetapan pajak, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta Deposit Pajak.

5. Apa yang harus dilakukan jika pembayaran tidak memenuhi syarat pemindahbukuan?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

6. Apakah ada penambahan kode akun pajak baru dalam PER-8/PJ/2026?
Ada, salah satunya penambahan Kode Jenis Setoran untuk pelaksanaan Pajak Minimum Global, mencakup Income Inclusion Rule, Undertaxed Payment Rule, dan Domestic Minimum Top-Up Tax.

7. Kenapa wajib pajak perlu memperhatikan perubahan ini?
Karena kesalahan penggunaan kode billing, KAP, atau KJS yang sudah tidak sesuai lampiran terbaru berisiko membuat pembayaran salah alokasi, sehingga wajib pajak perlu menyesuaikan kode yang dipakai dengan ketentuan PER-8/PJ/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *