Coretax Kini Tampilkan Faktur Pajak dan Bupot WP

Coretax Kini Tampilkan Faktur Pajak dan Bupot WP

Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan wajib pajak kini telah terintegrasi dalam sistem coretax. Dengan pembaruan ini, coretax kini tampilkan faktur pajak beserta bukti potong secara lengkap, sehingga wajib pajak bisa mengecek sendiri kesesuaian datanya kapan saja.

Wajib pajak dapat memastikan faktur pajak dan bukti potong tersebut sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Wajib pajak juga bisa mengetahui apabila identitasnya digunakan untuk transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax

DJP menjelaskan, apabila menemukan data faktur atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, wajib pajak perlu menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta pembatalan. “Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan,” imbau DJP melalui media sosialnya, Senin (3/8/2026).

Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan karena penerbit tidak bisa atau tidak mau membatalkan, wajib pajak bisa menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan DJP. “Jika tidak dapat diselesaikan, wajib pajak juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP,” jelas DJP.

Langkah Cek Faktur Pajak Masukan di Coretax

Setelah coretax kini tampilkan faktur pajak secara terperinci, wajib pajak dapat mengecek kesesuaian data faktur pajak masukan melalui lima langkah berikut:

  1. Melakukan impersonate di coretax bila mewakili wajib pajak lain.
  2. Klik modul efaktur.
  3. Klik menu pajak masukan.
  4. Geser kursor ke kanan, lalu pilih menu masa pajak dan tahun pajak.
  5. Klik tombol reload. Setelah data faktur masukan muncul, klik tombol pdf untuk melihat detail data faktur pajak.

“Baca dan teliti file pdf tersebut. Kalau menemukan data yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya hubungi penerbit faktur pajak dan minta dibatalkan,” kata DJP.

Langkah Cek Bukti Potong di Coretax

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengecek data bukti potong melalui tujuh langkah berikut:

  1. Melakukan impersonate di coretax bila mewakili wajib pajak lain.
  2. Klik modul eBupot.
  3. Klik menu bukti potong saya.
  4. Klik menu dropdown list, lalu pilih jenis bukti potongnya.
  5. Pilih masa dan tahun pajak.
  6. Klik tombol cari.
  7. Klik tombol pdf untuk melihat detail bukti potong.

Apabila menemukan data yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya, wajib pajak perlu menghubungi penerbit bukti potong dan meminta agar bukti potong tersebut dibatalkan.

Kanal Pengaduan DJP Jika Data Tidak Sesuai

Terdapat beberapa kanal pengaduan DJP yang bisa diakses oleh wajib pajak, di antaranya telepon di nomor (021)1500200, portal coretax, email pengaduan@pajak.go.id, serta situs resmi pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan pengaduan secara manual dengan mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak ataupun pimpinan kantor pajak. Pengaduan juga bisa disampaikan secara tatap muka di kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP) DJP dan kantor unit vertikal DJP.

Lebih lanjut, DJP mengimbau penerbit faktur dan penerbit bukti potong untuk mengecek kesesuaian data NIK, nama, dan alamat sebelum membuat faktur atau bukti potong pajak. Tiga data tersebut akan muncul di menu pembuatan faktur atau bukti potong pajak dengan data lawan transaksi yang sebenarnya. Dengan fitur baru ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah mengawasi transaksi atas namanya sendiri sejak dini.


FAQ

1. Apa maksud Coretax kini tampilkan faktur pajak dan bupot WP? Artinya data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi wajib pajak sudah terintegrasi dalam sistem coretax, sehingga wajib pajak bisa mengecek langsung kesesuaian datanya.

2. Apa yang harus dilakukan jika menemukan data faktur pajak yang tidak sesuai? Wajib pajak perlu menghubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan meminta agar dokumen tersebut dibatalkan.

3. Bagaimana jika penerbit tidak bersedia membatalkan faktur atau bukti potong? Wajib pajak bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP, baik secara online maupun tatap muka.

4. Apa saja kanal pengaduan DJP yang tersedia? Kanal pengaduan DJP meliputi telepon (021)1500200, portal coretax, email pengaduan@pajak.go.id, dan situs pengaduan.pajak.go.id.

5. Bagaimana cara cek faktur pajak masukan di coretax? Wajib pajak dapat mengecek melalui modul efaktur, menu pajak masukan, memilih masa dan tahun pajak, lalu klik reload dan buka file pdf detail faktur.

6. Bagaimana cara cek bukti potong di coretax? Wajib pajak dapat mengecek melalui modul eBupot, menu bukti potong saya, memilih jenis bukti potong serta masa dan tahun pajak, lalu klik cari dan buka file pdf detail bukti potong.

7. Mengapa wajib pajak perlu rutin mengecek faktur pajak dan bukti potong di coretax? Agar wajib pajak dapat memastikan data transaksi sudah sesuai kondisi sebenarnya, serta mengetahui sejak dini apabila identitasnya digunakan untuk transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *