Bandung, BBF – Kamu mungkin sudah mendengar tentang Coretax, sistem administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan adalah bahwa wajib pajak badan harus menggunakan akun orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Daftar isi
ToggleDengan Adanya Coretax, Lapor SPT Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan harus dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi.
Ini dilakukan karena akses atas NPWP badan sangat terbatas hanya untuk sisi view saja. Dengan demikian, wajib pajak badan tidak lagi memiliki sertifikat digital yang bisa digunakan secara independen.
Bagaimana Cara Melakukan Pelaporan SPT?
Dengan sistem Coretax, wajib pajak badan harus mendaftarkan diri melalui akun DJP Online. PIC utama wajib pajak badan adalah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online. PIC utama ini bisa memberikan akses kepada wakil atau kuasa sesuai kebutuhan. Setiap wajib pajak badan hanya bisa memiliki satu PIC utama.
Perubahan ini bertujuan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan. Dalam sistem Coretax, akses tidak bisa lagi digunakan di tempat lain atau lebih dari satu kali login. Ini meningkatkan keamanan dan memastikan bahwa setiap pelaporan SPT dilakukan oleh orang yang berwenang.
Kesimpulan
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan menggunakan akun orang pribadi, pelaporan SPT menjadi lebih teratur dan aman. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam mengurus pelaporan SPT, jangan ragu untuk menghubungi profesional atau konsultan pajak.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami perubahan ini dan bagaimana cara melaporkan SPT dengan benar. Jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui, jangan ragu untuk bertanya!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










