Bandung, BBF – Pertukaran data antara sektor keuangan dan otoritas pajak semakin diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan berbagai informasi terkait transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini membuat data kartu kredit ke DJP menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan yang lebih terintegrasi.
Kewajiban penyampaian data kartu kredit ke DJP dilakukan karena bank dan lembaga keuangan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data terkait perpajakan. Informasi tersebut akan digunakan untuk mendukung analisis kepatuhan pajak sekaligus memperkuat basis data administrasi perpajakan.
Daftar isi
ToggleJenis Data Kartu Kredit ke DJP yang Dilaporkan
Dalam ketentuan PMK 8/2026, terdapat beberapa jenis data kartu kredit ke DJP yang wajib disampaikan oleh bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Data tersebut terutama berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh merchant melalui pembayaran kartu kredit.
Kategori pertama adalah data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang dilaporkan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer. Issuer adalah pihak yang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah.
Data yang dilaporkan paling sedikit mencakup beberapa informasi penting, antara lain nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer, nama merchant yang menerima pembayaran, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan. Informasi ini memberikan gambaran mengenai aktivitas transaksi kartu kredit yang tercatat dalam sistem perbankan.
Data Merchant dari Lembaga Acquirer
Selain data dari issuer, data kartu kredit ke DJP juga berasal dari bank atau lembaga yang berperan sebagai acquirer, yaitu pihak yang memproses transaksi pembayaran kartu kredit pada merchant.
Dalam kategori ini, informasi yang dilaporkan lebih rinci karena mencakup identitas merchant yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit. Data yang disampaikan antara lain nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer, ID merchant, nama merchant, serta jenis identitas merchant.
Selain itu, laporan juga mencakup nomor identitas merchant, nama merchant sesuai identitas, dan alamat lengkap merchant sesuai dokumen identitas yang tercatat. Informasi tambahan lainnya meliputi tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.
Jadwal Penyampaian Data ke DJP
Ketentuan mengenai data kartu kredit ke DJP juga mengatur jadwal penyampaian laporan oleh bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit. Dalam aturan tersebut, terdapat sekitar 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang ditetapkan sebagai ILAP dan memiliki kewajiban menyampaikan data kepada DJP.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat pada Maret 2027, sementara laporan selanjutnya dilakukan secara tahunan dengan batas waktu paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi data antara sektor keuangan dan administrasi perpajakan. Dengan adanya data kartu kredit ke DJP, otoritas pajak memiliki akses informasi tambahan untuk memahami aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha dan merchant, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa transaksi digital yang dilakukan melalui sistem perbankan kini semakin terhubung dengan sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan secara benar dan sesuai dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










