Data Unit Keluarga Tidak Dibatasi Jumlah Anggota

Data Unit Keluarga Tidak Dibatasi Jumlah Anggota

Bandung, BBF – Data Unit Keluarga di Coretax itu tidak punya batas jumlah anggota, beda dengan PTKP yang jumlah tanggungannya dibatasi. Ini penting dipahami supaya kamu nggak salah kaprah waktu isi data keluarga sebelum lapor SPT Tahunan.

Data unit keluarga (DUK) adalah kumpulan informasi anggota keluarga wajib pajak yang dipakai sistem Coretax sebagai dasar prepopulasi SPT, bukan sebagai penentu besaran penghasilan tidak kena pajak.

Perbedaan Data Unit Keluarga dan PTKP

Banyak yang masih nyamain DUK dengan PTKP, padahal konsepnya beda. Di PTKP, jumlah anggota keluarga yang bisa diperhitungkan memang dibatasi.

Dalam ketentuan PTKP, yang bisa dihitung hanya:

  • wajib pajak sendiri,

  • istri, dan

  • maksimal 3 anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Artinya, meskipun kamu menanggung lebih dari 3 orang, tambahan PTKP tetap mentok di angka tersebut. Bahkan saudara kandung atau ipar yang jadi tanggungan penuh pun tidak bisa dihitung sebagai PTKP.

Data Unit Keluarga Tidak Mengikuti Batas PTKP

Berbeda dengan PTKP, Data Unit Keluarga justru lebih luas. Semua anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga bisa dimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga dari kartu keluarga lain yang jadi tanggungan sepenuhnya juga tetap bisa dicatat.

Jadi, anggota keluarga di DUK tidak terbatas hanya pada yang dihitung sebagai PTKP. Inilah kenapa DUK dipakai sebagai fondasi data, bukan sebagai alat pengurang pajak.

Siapa Saja yang Masuk DUK?

Secara garis besar, pengisian DUK menyesuaikan kondisi wajib pajak. Misalnya:

  • pria kawin memasukkan data diri, istri, anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau angkat, serta keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus yang jadi tanggungan penuh;

  • wanita kawin dengan status PH atau MT hanya mencantumkan data dirinya sendiri;

  • wajib pajak tidak kawin mencantumkan data diri dan keluarga sedarah atau semenda garis lurus yang menjadi tanggungan;

  • wanita kawin sebagai kepala keluarga mencantumkan data diri dan anak-anaknya;

  • wanita kawin PH atau MT dengan suami tidak berpenghasilan juga mencantumkan data suami dan anak.

Satu hal penting, anggota keluarga yang sudah masuk ke satu DUK tidak bisa dimasukkan ke DUK lain. Semua perubahan atau penambahan dilakukan lewat menu perubahan data wajib pajak di Coretax.

Kenapa Data Unit Keluarga Harus Selalu Update?

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pemutakhiran DUK itu krusial karena prepopulasi SPT Tahunan mengacu langsung ke struktur DUK. Kalau datanya salah, isi SPT juga bisa ikut keliru.

Data transaksi pajak anggota keluarga berstatus tanggungan seperti bukti potong PPh atau NTPN akan otomatis masuk ke SPT Tahunan Kepala Unit Keluarga. Sebaliknya, anggota keluarga yang statusnya kepala unit keluarga lain atau bukan tanggungan tidak akan terprepopulasi.

Makanya, sebelum lapor SPT, pastikan Data Unit Keluarga kamu sudah benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Ini langkah kecil, tapi dampaknya besar buat kelancaran administrasi pajak ke depan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *