Bandung, BBF – Wajib pajak yang ingin mengurangi sanksi kini punya kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hapus syarat bukti materiil untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Cukup surat permohonan dan surat pernyataan, tanpa tumpukan dokumen pendukung.
Kabar ini disampaikan DJP pada 14 Oktober 2026. Namun, ada syarat lain yang tetap berlaku, dan diskon 100% hanya sampai 31 Desember 2026. Esai ini membahas apa yang berubah, apa artinya bagi Anda, dan langkah pengajuannya.
Kenapa DJP Hapus Syarat Bukti Materiil Penting bagi Wajib Pajak
Bagi banyak wajib pajak, pembuktian dulu jadi hambatan terbesar. Perubahan ini membuka pintu lebih lebar.
Apa yang Berubah?
Menurut DDTCNews, wajib pajak tidak lagi perlu membuktikan secara materiil bahwa sanksi muncul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Aturan ini berlaku untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk PBB-P5L. Sehari sebelumnya, 13 Oktober 2026, DJP sudah menyebut kemudahan serupa untuk sanksi PBB-P5L.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa “tidak diperlukan kelengkapan dokumen sebagai data pendukung”. Surat permohonan dan surat pernyataan cukup, supaya Dirjen Pajak mengetahui kondisi tersebut.
Dasarnya adalah Pasal 23 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Selain itu, kewenangan memberi keringanan datang dari Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Menurut DDTCNews, aturan lama di Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 yang membebani pembuktian kini tidak berlaku lagi.
Dulu Seberat Apa Pembuktiannya?
Sebelumnya, beban pembuktian ada di pundak wajib pajak. Menurut Pajakku, Anda harus menjelaskan bagaimana kesalahan terjadi, kenapa itu kekhilafan, apa buktinya, dan bagaimana itikad baik Anda.
Alasan yang terlalu umum, seperti “lupa” atau “sibuk” tanpa kronologi, sering membuat permohonan ditolak. Padahal PMK 118/2024 punya daftar keadaan yang bisa dipertimbangkan. Contohnya sanksi pertama kali, kesalahan DJP, gangguan sistem, bencana, dan kesulitan keuangan, menurut DDTCNews.
Bagi pelaku UMKM atau pekerja lepas yang jarang menyimpan arsip, syarat itu terasa berat. Karena itu, penghapusannya layak disambut.
Apa Arti DJP Hapus Syarat Bukti Materiil bagi Anda?
Pertama, peluang diterima bisa lebih besar. Penilaian tidak lagi bergantung pada selengkap apa dokumen yang Anda kumpulkan. Kedua, berkas lebih cepat disiapkan. Anda tidak perlu menggali dokumen lama demi satu alasan. Dengan begitu, waktu dan biaya Anda lebih hemat.
Ketiga, ruang tafsir petugas semestinya menyempit. Dulu, nilai sebuah dokumen bisa dinilai berbeda-beda antarpetugas. Sekarang, ukurannya lebih jelas.
Menurut DJP, kebijakan ini bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi beban finansial wajib pajak. Jadi, ini hak yang boleh Anda pakai, bukan belas kasihan.
Siapa yang Paling Terbantu
Pelaku UMKM yang pembukuannya masih sederhana jadi yang paling terbantu. Pekerja lepas dengan penghasilan naik turun juga merasakan manfaatnya. Begitu pula wajib pajak yang baru sadar punya sanksi lama, tetapi dokumen kejadiannya sudah hilang.
Selain itu, pemilik objek PBB-P5L, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, ikut dapat kemudahan ini menurut DDTCNews.
Syarat yang Tetap Berlaku
Tidak perlu bukti pendukung bukan berarti tanpa syarat. Berikut yang masih harus Anda penuhi:
- Sanksi belum Anda bayar atau lunasi.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Anda.
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, atau gugatan sudah dicabut.
- Persyaratan formal Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.
Selain itu, pokok pajak tetap wajib dibayar. Pasalnya, fasilitas ini hanya menyentuh sanksi.
Syarat-syarat itu wajar, tetapi tidak boleh jadi celah baru untuk menolak. Permohonan yang sudah memenuhi syarat formal semestinya diproses tanpa meminta dokumen tambahan.
Cara Mengajukan
Berikut langkah praktisnya:
- Cek jenis dan jumlah sanksi di SKP atau STP, lalu cocokkan dengan lampiran KEP-239/PJ/2026.
- Bayar pokok pajak yang masih terutang.
- Buat surat permohonan dan surat pernyataan bermeterai. Menurut DDTCNews, isinya antara lain identitas, NPWP, alamat, nomor dan tanggal SKP atau STP, serta sanksi yang dimohonkan. Contoh formatnya ada di Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026.
- Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa khusus.
- Ajukan ke DJP paling lambat 1 Oktober 2028, lalu simpan tanda terima.
Meski dokumen pendukung tidak wajib, catat kronologi singkat untuk arsip Anda. Perlu diingat juga bahwa penghapusan 100% untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan pembayaran hanya berlaku jika dipenuhi pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026.
Hal yang Perlu Anda Waspadai
Meski lebih longgar, tetap ada hal yang perlu diwaspadai. Pertama, surat pernyataan Anda tandatangani sendiri di atas meterai. Karena itu, isi dengan jujur dan sesuai kejadian.
Kedua, kemudahan ini tidak otomatis berarti permohonan pasti diterima. Dirjen Pajak tetap memutuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketiga, besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu Anda memenuhi kewajiban. Rinciannya ada di lampiran KEP-239/PJ/2026, jadi cek dulu sebelum mengajukan.
Di sisi lain, wajar jika Anda meminta penjelasan tertulis saat permohonan ditolak. Dengan begitu, Anda bisa menilai apakah penolakan itu sejalan dengan aturan baru yang tidak lagi menuntut pembuktian materiil.
Penghapusan syarat pembuktian ini memudahkan wajib pajak mengajukan pengurangan sanksi. Namun, surat pernyataan, sanksi yang belum dibayar, dan pokok pajak tetap harus dipenuhi. Maka dari itu, siapkan berkas Anda sebelum 31 Desember 2026, saat diskon masih 100%. Kebijakan ini bersifat sementara, jadi jangan menunda.
FAQ
Apa maksud DJP hapus syarat bukti materiil?
Wajib pajak tidak perlu lagi membuktikan secara materiil bahwa sanksi muncul karena kekhilafan. Cukup surat permohonan dan surat pernyataan.
Apakah saya masih perlu melampirkan dokumen pendukung?
Tidak. Menurut DJP, kelengkapan dokumen sebagai data pendukung tidak diperlukan.
Apa saja syarat yang masih berlaku?
Sanksi belum dibayar, ada surat pernyataan bermeterai, tidak ada gugatan atau gugatan sudah dicabut, dan persyaratan formal PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 terpenuhi.
Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Fasilitas ini hanya untuk sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayar.
Sampai kapan permohonan bisa diajukan?
Paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, diskon 100% untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan pembayaran hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










