DJP Incar Kartu Kredit, Data Transaksi Wajib Dilaporkan ke Pajak

DJP Incar Kartu Kredit, Data Transaksi Wajib Dilaporkan ke Pajak

Bandung, BBF – DJP Incar kartu Kredit menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit.

Aturan ini mewajibkan bank serta perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan menguji kepatuhan wajib pajak.

Dalam beleid terbaru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data secara elektronik dan daring. Jumlah ini meningkat dari 23 entitas pada aturan sebelumnya. Pelaporan pertama dijadwalkan paling lambat Maret 2027 dan akan dilakukan setiap akhir Maret pada tahun-tahun berikutnya.

DJP Incar kartu Kredit Lewat PMK 8/2026

Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah memperluas cakupan data yang harus disampaikan. Informasi yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga pembiayaan, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.

Sejumlah bank besar nasional dan asing tercantum dalam aturan tersebut, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, serta PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, perusahaan pembiayaan dan penyedia kartu kredit juga masuk dalam daftar wajib lapor.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan berbasis data. Dengan memanfaatkan informasi transaksi kartu kredit, otoritas pajak dapat melakukan pencocokan data antara penghasilan yang dilaporkan wajib pajak dengan aktivitas ekonominya.

Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan DJP Incar kartu Kredit dinilai sebagai upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kredit. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyebut bahwa dasar kebijakan ini sejalan dengan aturan perbankan yang memungkinkan otoritas pajak mengakses data rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Menurutnya, jika transaksi dilakukan secara normal dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak, masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Akses terhadap data rekening bernilai besar sendiri sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, kebijakan ini berpotensi memengaruhi preferensi masyarakat dalam bertransaksi. Untuk nominal besar, sebagian orang mungkin akan lebih berhati-hati menggunakan kartu kredit karena khawatir datanya dianalisis oleh otoritas pajak.

Perluasan dari Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan penyelenggara kartu kredit telah diatur dalam PMK Nomor 228 Tahun 2017. Namun, aturan terbaru dinilai lebih luas dan detail. Jika sebelumnya cakupan data masih terbatas, kini informasi transaksi merchant dilaporkan secara lebih komprehensif.

Perluasan ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan semakin berbasis teknologi dan integrasi data. Sistem pelaporan elektronik memungkinkan DJP melakukan analisis risiko secara lebih akurat dan cepat.

Di sisi lain, pelaku usaha dan merchant perlu memastikan pencatatan transaksi dilakukan dengan rapi dan transparan. Data yang dilaporkan oleh bank akan menjadi referensi dalam pengawasan pajak, sehingga ketidaksesuaian laporan dapat berpotensi memicu klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

Transparansi dan Kepatuhan ke Depan

Kebijakan DJP Incar kartu Kredit mencerminkan arah reformasi perpajakan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah berupaya memperluas basis data untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara adil.

Bagi wajib pajak yang menjalankan transaksi secara wajar dan melaporkan penghasilan sesuai ketentuan, aturan ini seharusnya tidak menjadi ancaman. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih setara dan mendorong kepatuhan sukarela.

Dengan berlakunya PMK 8/2026, pelaku usaha dan individu disarankan untuk memahami implikasi aturan baru ini. Pencatatan transaksi yang baik serta pelaporan pajak yang akurat menjadi kunci agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *