Bandung, BBF – Bukti Potong Ganda menjadi salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan. Dalam beberapa kasus, wajib pajak menemukan dua bukti potong pajak dengan nominal yang sama dari satu pemberi kerja.
Situasi ini tentu membingungkan dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak apabila tidak segera dikonfirmasi. Umumnya, kondisi tersebut terjadi karena pihak pemotong pajak meng-input bukti potong secara ganda atau melakukan pembetulan tanpa menghapus dokumen sebelumnya.
Permasalahan ini biasanya muncul ketika pemberi kerja melakukan pembetulan atas bukti potong normal, tetapi belum menghapus bukti potong awal yang sudah terbit. Akibatnya, sistem menampilkan dua dokumen dengan nilai identik. Jika tidak diperbaiki, data tersebut bisa memengaruhi perhitungan pajak terutang dalam SPT Tahunan.
Daftar isi
TogglePenyebab dan Solusi Bukti Potong Ganda di Coretax
Menurut penjelasan Kring Pajak, jika wajib pajak menemukan Bukti Potong Ganda, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengonfirmasi kepada pihak pemotong. Setelah dikonfirmasi, wajib pajak diminta menggunakan bukti potong pembetulan dan meminta pemberi kerja menghapus bukti potong normal yang tidak valid.
Bagi pemberi kerja, proses pembatalan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan langkah berikut:
Masuk ke menu e-Bupot.
Pilih Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (untuk Bupot 1721 A1) atau Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.
Pilih opsi “Telah Terbit”.
Centang bukti potong yang akan dibatalkan.
Klik “Hapus”.
Setelah dibatalkan, dokumen otomatis berpindah ke submenu “Tidak Valid”. Proses ini penting agar data yang muncul di akun wajib pajak hanya satu dokumen yang sah dan sesuai.
Langkah Wajib Pajak Saat Data Tidak Terprepopulasi
Selain konfirmasi ke pemotong, wajib pajak juga perlu memastikan telah menekan tombol “Posting SPT” pada bagian induk SPT. Jika setelah proses tersebut data bukti potong belum terprepopulasi, maka pengisian dapat dilakukan secara manual pada formulir L-1 bagian D dan E.
Hal ini penting agar pelaporan tetap akurat meskipun sistem belum menampilkan data otomatis. Namun demikian, konfirmasi ke pemberi kerja tetap menjadi prioritas agar tidak terjadi perbedaan data antara pihak pemotong dan penerima penghasilan.
Bukti Potong Tidak Muncul? Ini Penyebabnya
Selain kasus Bukti Potong Ganda, beberapa wajib pajak juga mengeluhkan dokumen yang tidak muncul di sistem. Saat ini, lokasi akses bukti potong telah berubah. Dokumen tidak lagi tersedia di menu “Dokumen Saya”, melainkan di menu e-Bupot > Bukti Potong Saya.
Wajib pajak perlu memilih Withholding Type yang sesuai, lalu klik “Cari” dan lakukan filter masa pajak. Jika masih belum terlihat, tekan tombol refresh pada tabel. Apabila dokumen tetap tidak ditemukan, kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong melalui Coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.
DJP mengimbau agar wajib pajak memastikan pemberi kerja telah menerbitkan dokumen melalui sistem dan mencantumkan NPWP yang benar. Ketidaksesuaian data dapat membuat sistem gagal mendeteksi bukti potong.
Pentingnya Ketelitian dalam Pelaporan
Kasus Bukti Potong Ganda menunjukkan pentingnya komunikasi antara wajib pajak dan pemberi kerja. Kesalahan administratif yang tampak kecil bisa berdampak pada akurasi pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan SPT, pastikan seluruh data telah sesuai dan tidak ada dokumen ganda.
Dengan memahami prosedur pembetulan dan lokasi akses terbaru di Coretax DJP, wajib pajak dapat menghindari kesalahan serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat dan akurat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










