Bandung, BBF – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan hibah bisa bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), selama kendaraan tersebut bukan termasuk penyerahan pertama. Artinya, jika kendaraan yang kamu terima merupakan kendaraan bekas atau penyerahan kedua, maka proses balik nama tidak dikenai BBNKB.
Kebijakan ini tentu memberi kemudahan sekaligus meringankan biaya administrasi bagi warga Jakarta yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan hasil hibah.
Daftar isi
ToggleKendaraan Hibah Bisa Bebas BBNKB, Ini Syarat Utamanya
Agar kendaraan hibah bisa bebas BBNKB, ada satu syarat utama yang wajib kamu pahami, yaitu kendaraan tersebut harus merupakan penyerahan kedua, bukan kendaraan baru dari dealer.
Dalam aturan perpajakan daerah, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Jadi, kendaraan baru yang dibeli langsung dari showroom atau dealer tetap dikenakan BBNKB.
Sebaliknya, jika kendaraan sudah pernah dimiliki pihak lain lalu dihibahkan kepada kamu, maka proses penyerahannya dianggap sebagai penyerahan kedua sehingga tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 10, yang menyebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Aturan tersebut juga sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Biaya Lain Tetap Harus Diperhatikan
Meski kendaraan hibah bisa bebas BBNKB, kamu tetap perlu memperhatikan komponen biaya lain dalam proses balik nama.
Salah satu yang paling penting adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilakukan.
Jadi, bebas BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi menjadi nol. Biasanya, masih ada beberapa komponen lain yang tetap perlu dibayar, seperti:
- PKB tertunggak
- biaya administrasi STNK
- biaya penerbitan BPKB
- biaya TNKB atau pelat nomor
Karena itu, sebelum mengurus balik nama kendaraan hibah, sebaiknya kamu mengecek status pajak kendaraan terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama buat kamu yang menerima kendaraan hibah dari anggota keluarga. Selain lebih hemat, proses administrasi juga menjadi lebih jelas selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
FAQ
1. Apakah kendaraan hibah benar-benar bebas BBNKB?
Ya, selama kendaraan tersebut merupakan penyerahan kedua atau kendaraan bekas, maka tidak dikenakan BBNKB.
2. Apakah kendaraan baru hasil hibah juga bebas BBNKB?
Tidak. Jika kendaraan berasal langsung dari dealer atau merupakan penyerahan pertama, maka tetap dikenakan BBNKB.
3. Apakah masih ada biaya lain saat balik nama?
Ada. Tunggakan PKB dan biaya administrasi kendaraan tetap harus dibayar.
4. Dasar hukum aturan ini apa?
Aturan ini mengacu pada Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 dan UU HKPD No. 1 Tahun 2022.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










