Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali bikin gebrakan di era digital perpajakan dengan meluncurkan formulir baru dalam pelaporan SPT Masa PPN. Namanya? Formulir C. Formulir ini diperkenalkan lewat regulasi resmi yaitu PER-11/PJ/2025, dan jadi bagian tak terpisahkan dari SPT Masa PPN yang kini berbasis Coretax.
Jangan anggap remeh—karena Formulir C bukan sekadar pelengkap, tapi alat penting untuk menyampaikan PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain. Yuk, kita kupas tuntas dari yang teknis hingga ke konteks umum kenapa formulir ini wajib dikenali oleh PKP.
Daftar isi
ToggleFormulir C dalam Format SPT Masa PPN Coretax
Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, Formulir C adalah lampiran wajib SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang juga bertindak sebagai pihak lain dalam proses pemungutan PPN atau PPnBM.
Artinya, PKP tidak hanya menjual BKP atau JKP secara langsung, tapi juga bisa menjadi fasilitator atas penjualan barang/jasa tidak berwujud yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen setara faktur.
Lalu, apa isi dari Formulir C?
- Daftar PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain Ini mencakup transaksi di mana PKP memungut pajak atas penyerahan BKP/JKP yang terjadi bukan atas nama sendiri, melainkan dalam posisi sebagai pihak penghubung atau penyedia fasilitas.
- Referensi Faktur Pajak/Dokumen Setara Data faktur pajak atau dokumen yang dijadikan dasar pemungutan harus dicantumkan secara detail—karena ini jadi alat verifikasi utama DJP.
Siapa Saja yang Harus Menyertakan Formulir Baru Ini?
Formulir baru ini wajib bagi PKP yang:
- Memfasilitasi penjualan BKP/JKP dalam skema pihak lain (reseller, platform digital, dsb.)
- Melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang tidak dilakukan atas nama sendiri
- Melaporkan transaksi tidak berwujud, termasuk digital goods dan jasa lintas sektor
Bagi pemungut PPN seperti instansi pemerintah atau lembaga tertentu, Formulir C juga bisa relevan jika mereka bertindak sebagai pihak penghubung dalam penyerahan BKP/JKP tertentu.
Peran Baru Dalam Ekosistem Coretax
Coretax bukan hanya tentang digitalisasi, tapi juga penyeragaman dan transparansi. Dengan formulir baru seperti Formulir C, DJP bisa:
- Mendeteksi pola transaksi antar pihak
- Menghindari duplikasi atau pelaporan ganda
- Memperkuat audit trail pajak untuk transaksi non-konvensional
Buat PKP, keberadaan Formulir C artinya kamu harus lebih teliti dalam membedakan transaksi atas nama sendiri dan atas nama pihak lain. Jangan sampai salah klasifikasi bikin laporanmu jadi bermasalah.
Formulir C bukan hanya tambahan administratif, tapi penanda bahwa DJP semakin adaptif terhadap realita bisnis masa kini. Di era platform, reseller, dan transaksi tidak berwujud—pelaporan pajak juga harus ikutan canggih.
Jadi, kalau kamu PKP yang aktif dalam ekosistem digital atau fasilitasi penjualan pihak lain, Formulir baru ini adalah kunci agar laporanmu tetap clear, sah, dan gak dicoret di meja verifikasi DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










