Bandung, BBF – DJP rilis format baru impor data Bupot yang kini dapat digunakan wajib pajak badan dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax. Pembaruan ini menjadi informasi penting bagi perusahaan yang ingin memastikan data kredit pajak tercatat dengan akurat sebelum pelaporan dilakukan.
Pada versi terbaru per 7 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan format impor XML untuk data kredit pajak pada Lampiran 3 (L3) Bagian B SPT Tahunan PPh Badan. Fitur ini memberikan alternatif yang lebih praktis selain data prepopulated yang otomatis ditarik oleh sistem.
Kehadiran format baru ini tentu memudahkan wajib pajak, terutama perusahaan dengan jumlah bukti potong dan pungut yang besar.
Daftar isi
ToggleDJP Rilis Format Baru Impor Data Bupot untuk Kredit Pajak
Dalam sistem Coretax, Lampiran 3 Bagian B berisi data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain yang dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Badan terutang. Melalui pembaruan ini, DJP rilis format baru impor data Bupot dalam bentuk:
- template XML
- file Excel yang dapat dikonversi ke XML
Wajib pajak dapat mengunduh file tersebut melalui laman resmi DJP. Data yang perlu diisi dalam template meliputi:
- NPWP pemotong atau pemungut
- nama pihak pemotong
- jenis pajak
- dasar pengenaan pajak
- nilai PPh dipotong atau dipungut
- nomor bukti potong
- tanggal bukti potong
Dengan format ini, perusahaan dapat mengunggah data kredit pajak secara massal sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pentingnya Validasi Data Sebelum Impor
Meski sistem Coretax menyediakan data prepopulated, wajib pajak tetap disarankan melakukan validasi secara mandiri. Hal ini penting karena data bukti potong yang muncul otomatis belum tentu seluruhnya valid atau sesuai dengan dokumentasi internal perusahaan.
Misalnya, ada kemungkinan terjadi:
- identitas pemotong tidak sesuai
- transaksi telah dibetulkan
- bukti potong dibatalkan
- nominal pajak berbeda
Karena itu, sebelum melakukan impor, sebaiknya kamu menyandingkan data dari sistem dengan data administrasi perusahaan. Dengan begitu, risiko salah kredit pajak bisa diminimalkan.
Selain itu, DJP juga memberikan panduan teknis untuk proses unggah file. Untuk wajib pajak dengan data sangat besar, terutama lebih dari 50.000 baris data, proses konversi disarankan dilakukan secara bertahap.
DJP menyarankan impor awal menggunakan file XML sekitar 30 MB. Jika berhasil, ukuran file dapat ditingkatkan secara bertahap hingga maksimal 100 MB.
Langkah ini bertujuan agar proses unggah berjalan stabil dan tidak mengalami error saat submit.
Pembaruan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak badan yang membutuhkan proses pelaporan lebih cepat, terutama menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
FAQ
1. Apa itu format baru impor data Bupot dari DJP?
Ini adalah template XML dan Excel untuk mengunggah data bukti potong/pungut sebagai kredit pajak SPT PPh Badan.
2. Data apa saja yang harus diisi?
NPWP, nama pemotong, jenis pajak, DPP, nominal PPh, nomor, dan tanggal bukti potong.
3. Apakah data tetap otomatis muncul di Coretax?
Ya, data prepopulated tetap tersedia, namun bisa divalidasi dan diunggah ulang secara manual.
4. Berapa ukuran file maksimal saat impor?
DJP menyarankan hingga maksimal 100 MB.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










