UMKM Wajib Tahu, Revisi PP PPh Final Masuk Tahap Akhir dan Segera Terbit

UMKM Wajib Tahu, Revisi PP PPh Final Masuk Tahap Akhir dan Segera Terbit

Bandung, BBF – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kini masuk tahap akhir dan ditargetkan terbit pada semester I tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut proses harmonisasi dan penyusunan regulasi telah hampir selesai. 

Setelah tahapan ini rampung, beleid tersebut akan segera ditandatangani Presiden dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi wajib pajak UMKM, terutama yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final dengan tarif khusus.

Revisi PP PPh Final Masuk Tahap Akhir, Ini Isi Aturannya

Dalam keterangannya kepada media, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak mengubah substansi utama dari aturan sebelumnya. Artinya, pokok kebijakan yang selama ini telah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dipertahankan.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penetapan ketentuan PPh Final UMKM secara permanen untuk:

  • wajib pajak orang pribadi
  • PT Perorangan
  • omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, pemerintah masih memberikan fasilitas pemanfaatan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Langkah ini dinilai memberi ruang bagi UMKM untuk tetap berkembang tanpa beban pajak yang terlalu berat pada tahap awal usaha.

Apa Dampaknya bagi Pelaku UMKM?

Pelaku UMKM perlu mulai memahami bagaimana aturan ini akan berdampak pada perencanaan pajak bisnis ke depan.

Kabar baiknya, pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari sisi substansi. Ini berarti wajib pajak yang selama ini sudah memahami skema PPh Final UMKM tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak.

Namun, revisi ini tetap penting karena akan memperjelas posisi hukum aturan pajak UMKM untuk jangka panjang.

Bagi kamu yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, aturan ini berpotensi memberi kepastian tarif dan mekanisme perpajakan yang lebih stabil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan bahwa proses revisi sempat mengalami pemrosesan ulang sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Meski begitu, saat ini prosesnya telah mendekati tahap akhir dan ditargetkan segera resmi berlaku pada semester I tahun 2026. Pelaku UMKM disarankan untuk terus memantau perkembangan aturan ini agar dapat menyesuaikan strategi perpajakan usaha sejak dini.

FAQ

1. Kapan revisi PP PPh Final UMKM terbit?
Pemerintah menargetkan revisi terbit pada semester I tahun 2026.

2. Apakah ada perubahan substansi aturan?
Tidak. Pemerintah menegaskan substansi utama tetap sama.

3. Siapa yang bisa memanfaatkan PPh Final UMKM?
Wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan ketentuan tertentu.

4. Berapa batas omzetnya?
Maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *