DJP Umumkan Pemeliharaan, e-Form Offline Selama Sepekan

DJP Umumkan Pemeliharaan, e-Form Offline Selama Sepekan

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemeliharaan aplikasi e-Form yang membuatnya tidak bisa diakses selama sepekan. Pemeliharaan dimulai Senin, 2 November 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode itu, wajib pajak tidak bisa membuka aplikasi tersebut. Waktu henti (downtime) ini berlangsung sampai Senin, 9 November 2026 pukul 23.59 WIB. Kalau dihitung, waktu henti ini lebih dari tujuh hari penuh. Jadi, wajib pajak perlu mengatur rencana dari sekarang.

Menurut DJP, tujuan pemeliharaan ini adalah meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, sistemnya mau dibuat lebih aman dan lebih lancar. Di sisi lain, DJP meminta wajib pajak memperhatikan jadwal dan menyesuaikan kebutuhan pemakaian aplikasi. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama pemeliharaan.

Kabar ini penting, terutama bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan pembetulan SPT. Karena itu, pahami dulu siapa saja yang terdampak.

Siapa yang Terdampak Saat e-Form Offline?

Dampaknya tidak sama untuk semua orang. Sejak Coretax berjalan, pelaporan SPT Tahunan dilakukan lewat Coretax DJP. Jadi, wajib pajak tidak lagi memakai e-Form PDF untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Namun, aplikasi ini belum sepenuhnya pensiun. Fungsinya masih dipakai untuk membetulkan SPT Tahunan tahun pajak sebelum Coretax. SPT jenis itu dulu dilaporkan lewat e-Form. Artinya, yang paling terasa adalah wajib pajak yang ingin membetulkan SPT lama.

Pembetulan SPT bukan hal yang jarang terjadi. Misalnya, wajib pajak menemukan salah isi angka, lupa mencantumkan penghasilan, atau baru menerima bukti potong yang belum tercatat. Dalam kondisi seperti itu, SPT yang sudah dilaporkan perlu diperbaiki.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak punya SPT lama untuk dibetulkan, dampak langsungnya kecil. Meski begitu, informasi ini tetap perlu diketahui. Sebab, jadwal pemeliharaan bisa berubah, dan wajib pajak berhak mendapat kabar yang jelas.

Apa yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak Selama e-Form Offline?

Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dicoba. Pertama, siapkan datanya lebih dulu. Misalnya, SPT yang mau dibetulkan, bukti potong, dan bukti setor pajak. Dengan begitu, pembetulan bisa langsung dikerjakan begitu aplikasi kembali normal.

Kedua, simpan tangkapan layar pengumuman DJP. Bukti ini berguna kalau suatu saat ada pertanyaan soal waktu pengerjaan. Ketiga, kalau ada tenggat yang dekat, tanyakan ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak di 1500200. Pengumuman DJP tidak menyebut soal kelonggaran tenggat. Oleh sebab itu, wajib pajak wajar bertanya dan meminta kepastian.

Terakhir, jangan menunggu sampai detik-detik terakhir setelah aplikasi kembali normal. Biasanya, banyak orang membuka aplikasi pada waktu yang sama. Dengan mencoba lebih awal, wajib pajak punya waktu cadangan kalau muncul kendala.

Selain itu, ada syarat yang perlu diingat. Wajib pajak bisa membetulkan SPT atas kemauan sendiri, asalkan DJP belum memulai pemeriksaan. Kalau hasil pembetulan membuat pajak kurang bayar, kekurangannya harus dilunasi dan bisa dikenai sanksi administrasi. Oleh karena itu, kesiapan data sebelum aplikasi kembali normal sangat membantu.

Perlu diingat juga bahwa membetulkan SPT adalah hak wajib pajak. Aturannya ada di Pasal 8 UU KUP. Jadi, gangguan sistem tidak boleh membuat wajib pajak kehilangan haknya begitu saja.

Kenapa Pengumuman Pemeliharaan Perlu Jelas?

Wajib pajak sudah menjalankan kewajibannya, mulai dari bayar pajak sampai lapor SPT. Maka dari itu, wajar kalau mereka mendapat layanan yang bisa diandalkan. Pengumuman yang jelas membantu wajib pajak mengatur waktu dan menghindari kebingungan.

Dalam hal ini, DJP sudah menyebut tanggal dan jam yang pasti. Itu langkah yang baik. Namun, masih ada ruang untuk lebih baik lagi. Contohnya, informasi tambahan soal tenggat yang jatuh di masa pemeliharaan akan sangat membantu.

Pada akhirnya, pemeliharaan sistem memang perlu agar layanan lebih aman dan lancar. Yang penting, wajib pajak tidak dirugikan karena gangguan yang bukan salah mereka. Karena itu, pantau terus pengumuman resmi di laman pajak.go.id. Bagi wajib pajak, kabar seperti ini juga jadi pengingat untuk rutin memeriksa laporan pajak. Data yang rapi membuat pembetulan lebih cepat dan risiko salah lebih kecil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan e-Form DJP tidak bisa diakses?
Aplikasi tidak bisa diakses mulai Senin, 2 November 2026 pukul 18.00 WIB. Waktu henti ini berlangsung sampai Senin, 9 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Kenapa DJP melakukan pemeliharaan?
Tujuannya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP.

Apakah pelaporan SPT Tahunan ikut terdampak?
Pelaporan SPT Tahunan sekarang dilakukan lewat Coretax DJP, bukan lewat aplikasi yang sedang dipelihara. Aplikasi tersebut hanya dipakai untuk membetulkan SPT Tahunan tahun pajak sebelum Coretax.

Bagaimana kalau tenggat saya jatuh saat aplikasi offline?
Pengumuman DJP tidak menyebut kelonggaran tenggat. Sebaiknya tanyakan ke KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200, lalu simpan bukti pengumuman dan hasil konsultasi.

Apakah membetulkan SPT bisa dilakukan kapan saja?
Bisa, atas kemauan sendiri, selama DJP belum memulai pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP). Karena itu, jangan menunda terlalu lama setelah aplikasi kembali normal.

Kapan aplikasinya bisa dipakai lagi?
Sesuai pengumuman, setelah Senin, 9 November 2026 pukul 23.59 WIB. Jadwal bisa berubah, jadi cek pajak.go.id untuk kabar terbaru.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986