Bandung, BBF – Banyak PKP bingung soal nomor yang harus diisi pada Faktur Pajak BC 4.0. Pilihannya ada dua, yaitu nomor BC 4.0 atau nomor surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Menurut Kring Pajak, yang harus diisi adalah nomor pengajuan atau nomor AJU yang tertera di dokumen BC 4.0. Penulisannya pun harus tanpa tanda baca.
Jawaban ini terdengar singkat. Namun, praktiknya masih sering memunculkan pertanyaan. Karena itu, panduan berikut menjelaskan langkahnya satu per satu.
Cara Isi Nomor Faktur Pajak BC 4.0 di Coretax
Intinya, nomor AJU dari dokumen BC 4.0 menjadi acuan utama. Nomor ini ditulis apa adanya, tanpa titik, strip, atau spasi. Dengan begitu, data faktur bisa cocok dengan data kepabeanan.
Kenapa harus nomor AJU? Nomor ini adalah nomor pengajuan dokumen BC 4.0 di sistem kepabeanan. Dengan nomor tersebut, data faktur lebih mudah dicocokkan dengan data DJBC. Nomor SPPB tetap dicantumkan, tetapi diletakkan di kolom dokumen pendukung bersama nomor AJU.
Apa Itu BC 4.0 dan Kode Transaksi 07?
BC 4.0 adalah dokumen kepabeanan yang dipakai untuk transaksi dengan tempat penimbunan berikat. Sementara itu, kode transaksi 07 dipakai untuk penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Jadi, kalau transaksimu memakai dokumen BC 4.0, faktur biasanya dibuat dengan kode 07.
Di Coretax, kode 07 perlu dilengkapi keterangan tambahan 02. Keterangan itu menunjukkan bahwa transaksinya terkait tempat penimbunan berikat.
Langkah Mengisi Faktur di Coretax
Pertama, pilih kode transaksi 07 dan keterangan tambahan 02. Kedua, pilih tanggal faktur sesuai tanggal AJU pada dokumen BC 4.0. Ketiga, masukkan nomor AJU dan nomor SPPB BC 4.0 di kolom dokumen pendukung.
Setelah itu, sistem akan mengisi otomatis identitas pembeli dan perincian transaksi. Data tersebut diambil dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Meski begitu, kamu tetap perlu memeriksa ulang. Misalnya, pastikan tanggal faktur cocok dengan tanggal penyerahan barang atau jasa. Terakhir, unggah data faktur lewat Coretax DJP.
Kalau Data Tidak Masuk Otomatis
Dalam kondisi normal, pertukaran data antara DJBC dan Coretax berjalan otomatis. Namun, kadang data tidak muncul seperti yang diharapkan. Kalau itu terjadi, PKP bisa memakai fitur “Kirim Ulang Pajak” di portal CEISA. Fitur ini mengirim ulang data ke Coretax DJP.
Dengan cara ini, kamu tidak perlu mengetik semua data secara manual. Selain itu, risiko salah ketik juga lebih kecil.
Tips Biar Faktur Pajak BC 4.0 Tidak Salah Isi
Ada beberapa kebiasaan yang membantu. Pertama, salin nomor AJU langsung dari dokumen, jangan diketik ulang. Kedua, hapus semua tanda baca sebelum memasukkannya. Ketiga, cocokkan nomor dengan dokumen BC 4.0 yang sama, bukan dokumen lain.
Selain itu, simpan salinan dokumen BC 4.0 dan tangkapan layar hasil pengisian. Bukti ini berguna kalau suatu saat ada pertanyaan dari pihak lain. Kalau ragu, tanyakan ke Kring Pajak di 1500200 sebelum mengunggah. Jawabannya bisa kamu simpan sebagai catatan.
Sebagai informasi, faktur yang sudah diunggah dan ternyata salah umumnya perlu diperbaiki lewat mekanisme penggantian atau pembatalan. Prosesnya tentu menambah pekerjaan. Maka dari itu, memeriksa data sejak awal jauh lebih hemat waktu.
Harapan untuk Petunjuk yang Lebih Jelas
Dari sisi wajib pajak, kebingungan seperti ini wajar. Kolom yang tersedia di sistem cukup banyak, sehingga istilahnya mudah tertukar. Padahal, PKP sudah menjalankan kewajiban membuat faktur dan melaporkan pajak. Karena itu, wajar kalau PKP berharap petunjuk pengisian yang lebih jelas.
Contohnya, penjelasan singkat langsung di layar Coretax soal kolom nomor akan sangat membantu. Dengan begitu, pertanyaan yang sama tidak perlu terus berulang di Kring Pajak.
Bagi PKP yang sering memakai dokumen ini, ada baiknya membuat daftar periksa sederhana. Isinya kode transaksi, keterangan tambahan, tanggal, nomor AJU, dan nomor SPPB. Daftar ini mempercepat pengecekan dan membantu rekan kerja baru memahami alurnya.
Pada akhirnya, kuncinya sederhana. Pakai nomor AJU dari dokumen BC 4.0, tulis tanpa tanda baca, lalu periksa kembali sebelum diunggah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Nomor apa yang harus diisi pada Faktur Pajak BC 4.0?
Isi nomor pengajuan (nomor AJU) yang tertera di dokumen BC 4.0. Tulis tanpa tanda baca.
Apa keterangan tambahan untuk kode transaksi 07 atas BC 4.0?
Pilih keterangan tambahan 02, yaitu tempat penimbunan berikat.
Tanggal faktur mengikuti tanggal apa?
Pilih tanggal sesuai tanggal AJU pada dokumen BC 4.0. Setelah itu, cek kembali kecocokannya dengan tanggal penyerahan barang atau jasa.
Bagaimana kalau data dari DJBC tidak masuk ke Coretax?
Gunakan fitur “Kirim Ulang Pajak” di portal CEISA agar data dikirim ulang ke Coretax DJP.
Kenapa nomor AJU harus ditulis tanpa tanda baca?
Sesuai arahan Kring Pajak, nomor yang diinput harus sama persis dengan nomor pengajuan di dokumen BC 4.0, tanpa tanda baca.
Di mana nomor AJU dan SPPB dimasukkan?
Keduanya dimasukkan pada kolom dokumen pendukung di Coretax.
Siapa yang bisa ditanya kalau masih bingung?
Tanyakan ke Kring Pajak di 1500200 atau ke KPP terdekat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










