Punya Penghasilan? Cek Mana Saja yang Jadi Objek PPh

Punya Penghasilan? Cek Mana Saja yang Jadi Objek PPh

Bandung, BBF – Banyak orang mengira yang kena pajak hanya gaji. Padahal, objek PPh jauh lebih luas dari itu. Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini berlaku untuk penghasilan dari dalam maupun luar Indonesia, dengan nama dan bentuk apa pun.

Artinya, uang tunai bukan satu-satunya yang dihitung. Namun, tidak semua penghasilan otomatis berujung bayar pajak. Karena itu, kenali dulu jenisnya satu per satu.

Penghasilan yang Termasuk Objek PPh Menurut UU PPh

Pasal 4 ayat (1) UU PPh memuat daftar panjang, dari huruf a sampai s. Daftar ini bukan untuk menakut-nakuti. Tujuannya supaya wajib pajak tahu apa saja yang perlu dicatat dan dilaporkan.

Satu hal penting, aturan ini tidak melihat nama atau bentuk penghasilannya. Selama ada tambahan kemampuan ekonomis, penghasilan itu bisa masuk daftar. Jadi, uang dari kerja sampingan atau jualan online pun perlu dicek.

Penghasilan dari Pekerjaan dan Jasa

Ini yang paling dikenal. Termasuk di dalamnya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, dan uang pensiun. Selain itu, imbalan dalam bentuk lain juga masuk. Jadi, penghasilan dari pekerjaan tidak harus berupa gaji bulanan.

Hadiah, Laba Usaha, dan Keuntungan Jual Harta

Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan juga termasuk. Begitu pula penghargaan. Sementara itu, laba usaha jelas masuk, baik dari toko, jasa, maupun usaha online. Terakhir, keuntungan dari menjual atau mengalihkan harta, misalnya tanah atau kendaraan, juga dihitung.

Bunga, Dividen, Royalti, dan Sewa

Penghasilan dari harta yang dipakai pihak lain pun kena. Contohnya bunga, dividen, royalti, dan sewa. Dengan kata lain, uang yang “bekerja” untukmu juga punya aturan pajak. Hal ini berlaku walaupun kamu tidak sedang bekerja.

Utang Dihapus dan Untung Kurs

Dua jenis ini sering terlewat. Pertama, keuntungan karena pembebasan utang. Kedua, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. Keduanya termasuk tambahan kemampuan ekonomis, sehingga masuk daftar.

Selain jenis di atas, ada penghasilan lain yang juga disebut dalam daftar. Karena itu, kalau menerima penghasilan yang tidak biasa, cek dulu ke KPP atau Kring Pajak di 1500200.

Apa Saja yang Bukan Objek PPh?

Tidak semua tambahan harta dikenai pajak. Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang dikecualikan. Contohnya, bantuan atau sumbangan tertentu, warisan, dan sebagian natura atau kenikmatan. Daftarnya diawali kata “antara lain”, jadi masih ada jenis lain di dalamnya.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir untuk hal yang memang dikecualikan. Meski begitu, syarat tiap pengecualian tetap perlu dibaca. Sebab, tidak semua bantuan atau pemberian otomatis bebas pajak.

Penghasilan yang Jadi Objek Belum Tentu Langsung Bayar

Ini bagian yang sering salah paham. Istilah objek di sini artinya penghasilan tersebut bisa dikenai pajak. Namun, hasil akhirnya tergantung hitungan. Misalnya, penghasilan orang pribadi lajang di bawah PTKP Rp54 juta setahun tidak dikenai PPh.

Selain itu, tiap jenis penghasilan bisa dikenai pajak dengan cara berbeda. Ada yang dipotong pihak pemberi, ada yang dikenai tarif tersendiri, ada pula yang dihitung dan dilaporkan sendiri lewat SPT. Oleh sebab itu, jenis penghasilan menentukan cara pelaporannya.

Cara Mudah Mengecek Penghasilanmu

Pertama, catat semua penghasilan selama setahun, bukan hanya gaji. Kedua, kumpulkan bukti potong dan bukti transaksi. Ketiga, cocokkan dengan daftar di atas. Dengan begitu, kamu tahu mana yang perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

Kalau ada penghasilan yang ragu, jangan ditebak. Lebih baik tanyakan dulu. Jawaban dari Kring Pajak atau KPP bisa kamu simpan sebagai catatan.

Hak Wajib Pajak soal Penghasilan

Wajib pajak berhak mendapat penjelasan yang jelas soal aturan. Selain itu, wajib pajak berhak mengajukan keberatan kalau tidak setuju dengan ketetapan pajak (Pasal 25 UU KUP). Jadi, tahu aturan bukan hanya soal patuh. Pengetahuan ini juga melindungi wajib pajak dari tagihan yang tidak tepat.

Pada akhirnya, daftar penghasilan yang kena PPh memang luas. Namun, ada pengecualian, ada batas PTKP, dan ada cara hitung yang berbeda. Jadi, jangan berhenti di gaji. Cek semua sumber penghasilan, lalu laporkan dengan benar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa yang dimaksud penghasilan menurut UU PPh?
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturannya ada di Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Apakah hanya gaji yang kena PPh?
Tidak. Hadiah, laba usaha, keuntungan jual harta, bunga, dividen, royalti, dan sewa juga termasuk. Utang yang dihapus dan untung kurs pun masuk daftar.

Apakah penghasilan sampingan juga masuk?
Bisa. Kalau berupa tambahan kemampuan ekonomis, misalnya imbalan jasa atau laba usaha, penghasilan sampingan ikut dihitung.

Apakah penghasilan dari luar negeri termasuk?
Ya. Pasal 4 ayat (1) UU PPh berlaku untuk penghasilan dari dalam maupun luar Indonesia.

Penghasilan apa yang bukan objek PPh?
Contohnya bantuan atau sumbangan tertentu, warisan, dan sebagian natura atau kenikmatan. Aturannya ada di Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Kalau masuk daftar, apakah pasti harus bayar?
Belum tentu. Hasil akhirnya tergantung hitungan, misalnya batas PTKP dan cara pengenaan pajak untuk tiap jenis penghasilan.

Siapa yang bisa ditanya kalau ragu soal jenis penghasilan?
Tanyakan ke Kring Pajak di 1500200 atau ke KPP terdekat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986