Tukang Tagih Pajak Tidak Masuk Surga? Ini Penjelasan dan Faktanya

Tukang Tagih Pajak Tidak Masuk Surga? Ini Penjelasan dan Faktanya

Bandung, BBF – Hadis tentang tukang tagih pajak sering dibagikan di media sosial. Bunyinya, “Tidak akan masuk surga shahibul maks” (HR Ahmad dan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir). Akibatnya, banyak orang menyimpulkan bahwa bayar pajak itu dosa. Padahal, kesimpulan itu belum tentu tepat.

Kata kuncinya ada pada istilah maks. Para ulama menjelaskan maks sebagai pungutan yang zalim. Ciri utamanya ada tiga. Pertama, diambil tanpa dasar aturan yang sah. Kedua, ditagih dari orang yang sebenarnya tidak wajib bayar. Ketiga, hasilnya tidak dipakai untuk kepentingan umum. Adz-Dzahabi bahkan menyamakan pelaku maks dengan perampok di jalan.

Jadi, yang dikecam hadis itu bukan pajak secara umum. Sasarannya adalah pungutan sewenang-wenang. Sebagian hadis tentang maks memang dinilai lemah oleh sebagian ahli hadis. Namun, maknanya dikuatkan hadis Al-Ghamidiyah yang sahih. Di sisi lain, sebagian ulama tetap menilai pajak modern sebagai maks. Perbedaan pendapat ini nyata, sehingga pembaca perlu melihat alasan tiap pihak.

Tukang Tagih Pajak di Romawi dan Indonesia: Apa Bedanya?

Hadis ini tidak menyebut bangsa Romawi. Namun, sistem pajak Romawi cocok dipakai sebagai contoh pungutan zalim. Pada masa Republik, Romawi melelang hak menagih pajak ke perusahaan swasta bernama publicani. Negara memilih cara ini agar pemasukan pasti, tanpa harus membangun birokrasi besar. Perusahaan itu membayar dulu ke negara. Setelah itu, mereka menagih rakyat sebanyak mungkin. Selisihnya menjadi untung mereka sendiri.

Masalah muncul karena pengawasan lemah. Akibatnya, rakyat provinsi sering ditagih berlebihan, kadang dengan kekerasan. Selain itu, ada senator yang diam-diam menanam saham di perusahaan penagih, padahal hal itu dilarang. Beban terbesar jatuh ke penduduk provinsi, bukan warga pusat. Kaisar Augustus kemudian membenahi sistem ini lewat sensus penduduk dan pengawasan pejabat negara.

Dalam sejarah Islam sendiri, negara memang punya pemasukan resmi. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, ada kharaj (pajak tanah) dan usyur (pungutan perdagangan). Keduanya diatur dan dipakai untuk kemaslahatan umat. Artinya, pungutan negara tidak otomatis dilarang. Yang menentukan adalah aturan, takaran, dan tujuan penggunaannya.

Bagaimana dengan Indonesia? Dari sisi hukum, modelnya berbeda. Penagihnya aparat negara, bukan perusahaan swasta. Dasarnya juga undang-undang. UU KUP Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ukuran lain adalah kewajaran. Pajak tidak boleh ditagih dari orang yang memang bukan subjeknya. Misalnya, penghasilan orang pribadi lajang di bawah PTKP sebesar Rp54 juta setahun tidak dikenai PPh. Dengan begitu, tukang tagih pajak yang bekerja sesuai aturan tidak otomatis termasuk pelaku maks.

Karena tanpa imbalan langsung, janji penggunaan itu menjadi satu-satunya “balasan” bagi rakyat. Sementara itu, wajib pajak sudah menjalankan bagiannya. Gaji dipotong otomatis, belanja kena PPN, dan telat lapor SPT Tahunan kena denda mulai Rp100 ribu untuk orang pribadi. Dengan demikian, sekarang giliran negara menepati janjinya.

Kebocoran memang pernah terjadi. Kasus Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo sudah diputus pengadilan. Kedua kasus itu menunjukkan bahwa pengawasan harus terus diperkuat. Soal seberapa mirip dengan contoh Romawi tadi, pembaca bisa menilai sendiri.

Hak Wajib Pajak yang Perlu Diketahui

Wajib pajak bukan hanya punya kewajiban. Undang-undang juga menjamin sejumlah hak. Pertama, hak mengajukan keberatan ke DJP jika tidak setuju dengan ketetapan pajak (Pasal 25 UU KUP). Kedua, hak banding ke Pengadilan Pajak jika keberatan ditolak (Pasal 27 UU KUP). Ketiga, hak meminta kembali kelebihan bayar atau restitusi. Terakhir, hak atas kerahasiaan data pajak (Pasal 34 UU KUP).

Hak-hak ini yang membedakan pajak dari maks. Sebab, tagihan pajak bisa diuji lewat jalur resmi, sedangkan pungutan liar tidak.

Dengan tiga ukuran maks tadi, yaitu ada aturan, tepat sasaran, dan dipakai untuk rakyat, pembaca bisa menilai sendiri. Pungutan zalim jelas dilarang. Adapun pajak yang sah wajib diawasi, dan wajib pajak berhak menagih transparansinya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pajak itu haram?
Ulama berbeda pendapat. Banyak ulama kontemporer membedakan pajak resmi dari maks. Sebagian lain menilai pajak modern tetap termasuk maks. Karena itu, pembaca perlu melihat dalil dan alasan masing-masing.

Apa itu shahibul maks?
Shahibul maks adalah orang yang memungut pungutan zalim. Pungutan itu diambil tanpa hak, tanpa dasar aturan yang sah, atau tidak untuk kepentingan umum.

Siapa tukang tagih pajak yang dimaksud dalam hadis?
Hadis menyasar pemungut yang berbuat zalim, bukan petugas pajak resmi secara umum. Hadis ini juga tidak menyebut Romawi. Sistem Romawi hanya contoh pungutan sewenang-wenang yang bisa dibandingkan.

Apa bedanya pajak dan maks?
Pajak punya dasar undang-undang dan dipakai untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, tagihannya bisa diuji lewat keberatan dan banding. Maks tidak punya ukuran-ukuran itu.

Apakah zakat sama dengan pajak?
Tidak sama. Zakat adalah ibadah dengan golongan penerima tertentu. Pajak adalah kewajiban kepada negara berdasarkan undang-undang. Meski begitu, zakat yang dibayar lewat lembaga resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak.

Apa yang bisa dilakukan jika tagihan pajak terasa tidak adil?
Wajib pajak bisa mengajukan keberatan ke DJP. Jika ditolak, wajib pajak bisa banding ke Pengadilan Pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986