Bandung, BBF – Emas Antam Indonesia kini memiliki kewajiban baru terkait penyampaian data kepada otoritas pajak. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) menetapkan PT Emas Antam Indonesia sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan aturan ini, berbagai transaksi terkait Emas Antam Indonesia akan menjadi bagian dari sistem pertukaran data perpajakan yang lebih luas.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam pengawasan kepatuhan pajak. Data yang disampaikan oleh Emas Antam Indonesia nantinya akan membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak, khususnya yang berkaitan dengan transaksi logam mulia.
Daftar isi
ToggleData Emas Antam Indonesia yang Wajib Dilaporkan ke DJP
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 8/2026, Emas Antam Indonesia diwajibkan menyampaikan berbagai data yang berkaitan dengan penjualan emas dan perak kepada DJP. Informasi tersebut termasuk dalam kategori data atau informasi perpajakan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak.
Dalam Pasal 1 PMK 8/2026 dijelaskan bahwa data atau informasi yang dimaksud dapat berupa kumpulan angka, huruf, kata, maupun dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak. Data tersebut dapat berbentuk surat, dokumen, buku, catatan, maupun keterangan tertulis yang menunjukkan transaksi tertentu.
Secara lebih rinci, Lampiran A PMK 8/2026 menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Emas Antam Indonesia setidaknya harus mencakup beberapa informasi penting terkait transaksi penjualan logam mulia.
Rincian Data Penjualan Emas dan Perak
Beberapa jenis informasi yang wajib dilaporkan oleh Emas Antam Indonesia antara lain nomor dan tanggal faktur transaksi penjualan. Selain itu, laporan juga harus mencantumkan identitas pembeli yang meliputi nama, NPWP atau NIK, serta alamat pembeli.
Data lain yang wajib dilaporkan adalah berat emas atau perak dalam satuan gram, jumlah produk yang dibeli, harga transaksi dalam rupiah, serta total nilai pembelian. Informasi mengenai potongan harga atau diskon juga harus dicantumkan dalam laporan tersebut.
Selain itu, laporan transaksi juga harus memuat lokasi butik atau tempat pembelian logam mulia. Informasi ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi transaksi yang terjadi.
Mekanisme Penyampaian Data
Penyampaian data oleh Emas Antam Indonesia dilakukan secara elektronik kepada DJP. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan integrasi sistem informasi antara sektor bisnis dan administrasi perpajakan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan transaksi dari Emas Antam Indonesia harus disampaikan secara berkala setiap bulan. Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah transaksi terjadi.
Dengan adanya kewajiban ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap transaksi logam mulia dapat dilakukan secara lebih efektif. Bagi otoritas pajak, data dari Emas Antam Indonesia dapat menjadi salah satu sumber informasi penting untuk memahami aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan investasi emas.
Pada akhirnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan berbasis data. Melalui pertukaran informasi yang lebih luas, DJP dapat melakukan analisis kepatuhan pajak dengan lebih akurat sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










