Keluarga Jadi Kuasa Pajak? Harus Lampirkan Salinan KK

Bandung, BBF – Menunjuk anggota keluarga sendiri untuk mengurus urusan pajak terdengar sederhana, tapi ternyata tetap ada dokumen wajib yang tidak boleh dilewatkan. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang menunjuk anggota keluarganya sebagai Kuasa Pajak harus membuat surat kuasa khusus yang dilengkapi dengan salinan kartu keluarga (KK).

Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan keluarga atau kerabat, dokumen pendukung seperti KK menjadi benteng pertama untuk memastikan orang yang mengaku sebagai kuasa benar-benar memiliki hubungan darah atau semenda dengan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mengatakan dokumen salinan KK tersebut penting untuk menunjukkan bahwa kuasa adalah anggota keluarga dari wajib pajak.

“Kalau kuasanya keluarga maka perlu dilampirkan kartu keluarga. Tujuannya untuk membuktikan bahwa benar orang bersangkutan, jangan orang yang berpura-pura karena bahaya, dan zaman gini banyak penipu,” katanya, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Apa Syarat Dokumen Menunjuk Keluarga sebagai Kuasa Pajak?

Eddy menerangkan salinan KK merupakan dokumen penting yang dipersyaratkan dalam PMK 44/2026. Kelengkapan dokumen juga mempermudah fiskus dalam mengecek surat kuasa khusus dari wajib pajak.

Berdasarkan PMK 44/2026, surat kuasa khusus dibuat dengan ketentuan paling sedikit memuat dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

  1. Salinan kartu keluarga, dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
  2. Surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga, dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.

Dengan kata lain, bila kuasa dan pemberi kuasa masih tercatat dalam satu KK yang sama, prosesnya relatif sederhana. Namun bila keduanya berada di KK berbeda, wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan tambahan sebagai bukti hubungan keluarga tersebut.

Bagaimana Jika Hubungan Keluarga Melibatkan Lebih dari Satu Kartu Keluarga?

“Nanti fiskus yang menerima surat kuasa khusus penunjukan keluarga, apa dokumennya, ya KK. Kalau dalam satu garis lurus gampang nih, misalnya orang tua dan anak. Kalau layer berikutnya, bahkan bisa 2 KK itu yang dilampirkan, kita cek hubungannya,” kata Eddy.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa fiskus akan menelusuri jejak dokumen secara berlapis bila hubungan keluarga tidak langsung tercermin dalam satu KK. Semakin jauh hubungan kekerabatan, semakin banyak pula dokumen pendukung yang mungkin diminta untuk memverifikasi keabsahannya.

Siapa Saja yang Bisa Ditunjuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Perlu diketahui, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Adapun yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.

Memahami kategori ini penting agar wajib pajak tidak salah memilih jalur penunjukan kuasa, sekaligus menyiapkan dokumen yang tepat sejak awal sehingga proses administrasi di kantor pajak berjalan lebih lancar.

FAQ: Penunjukan Keluarga sebagai Kuasa Perpajakan

1. Dokumen apa yang wajib dilampirkan jika keluarga ditunjuk sebagai Kuasa Pajak? Wajib pajak harus melampirkan salinan kartu keluarga (KK) jika kuasa dan pemberi kuasa tercantum dalam satu KK yang sama, atau surat pernyataan hubungan keluarga jika keduanya berada di KK yang berbeda.

2. Mengapa DJP mewajibkan salinan KK untuk kuasa dari kalangan keluarga? Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa orang yang ditunjuk benar-benar memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan atau penipuan yang mengatasnamakan kerabat.

3. Siapa saja yang bisa ditunjuk menjadi kuasa dalam urusan perpajakan? Ada tiga pihak yang bisa ditunjuk, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga (suami, istri, atau kerabat dengan hubungan sedarah/semenda hingga derajat kedua).

4. Apa yang terjadi jika kuasa dan pemberi kuasa berada di kartu keluarga berbeda? Fiskus dapat meminta lebih dari satu KK untuk menelusuri hubungan keluarga tersebut, terutama jika hubungan kekerabatannya tidak berada dalam satu garis lurus sederhana.

5. Aturan mana yang mengatur ketentuan surat kuasa khusus ini? Ketentuan ini diatur dalam PMK 44/2026, yang menetapkan dokumen pendukung minimal yang harus dilampirkan saat keluarga ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1755

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *