Finfluencer Harus Punya Izin dan Sertifikasi

Finfluencer Harus Punya Izin dan Sertifikasi

Bandung, BBF – Jika kamu adalah content creator yang berbicara tentang investasi, pasar modal, aset digital, atau produk keuangan lainnya di media sosial, ada kabar penting yang tidak boleh dilewatkan. Sejak Juni 2026, OJK telah mengeluarkan regulasi baru yang secara spesifik mengatur perilaku dan kewajiban finfluencer harus punya izin sesuai dengan jenis rekomendasi produk yang kamu berikan.

Peraturan ini bukan sekadar himbauan. Ini adalah ketentuan resmi yang memiliki kekuatan hukum dan akan ditegakkan dengan sanksi administratif yang cukup berat. Banyak content creator di Indonesia yang masih tidak menyadari bahwa aktivitas mereka sebenarnya masuk dalam definisi penyampai informasi sektor jasa keuangan menurut OJK.

Finfluencer Harus Punya Izin Berdasarkan POJK 6/2026

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini adalah upaya sistematis dari OJK untuk memastikan bahwa semua informasi tentang produk dan layanan keuangan yang beredar di masyarakat adalah jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa peraturan finfluencer ini disusun sebagai upaya untuk melindungi dan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat yang mungkin diakibatkan oleh penyampaian informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Dalam keterangan resminya, Agus menegaskan: “POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.”

Apa Definisi Penyampai Informasi atau Finfluencer?

Dalam POJK 6/2026, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan atau mempengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.

Definisi ini sangat luas dan mencakup berbagai jenis content creator: YouTuber, TikToker, Instagramer, blogger, podcaster, dan setiap orang yang berbicara tentang keuangan di platform digital mana pun.

Jenis Izin yang Diperlukan Finfluencer

Tidak semua finfluencer memerlukan izin yang sama. Persyaratan izin bergantung pada jenis kegiatan dan produk yang direkomendasikan.

1. Izin Penasihat Investasi untuk Rekomendasi Pasar Modal

Jika kamu memberikan rekomendasi tentang produk pasar modal seperti saham, obligasi, reksadana, atau instrumen pasar modal lainnya, kamu diwajibkan memiliki izin penasihat investasi. Ini adalah persyaratan yang tegas dan tidak ada toleransi.

2. Sertifikasi Kompetensi untuk Aset Keuangan Digital

Untuk pemberian rekomendasi atas produk aset keuangan digital seperti cryptocurrency, NFT, atau produk digital lainnya, kamu diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Sertifikasi ini harus diakui oleh otoritas terkait.

3. Kegiatan Edukasi dan Pemasaran

Jika kamu hanya melakukan edukasi keuangan tanpa memberikan rekomendasi spesifik, persyaratan dapat berbeda. Namun, kamu tetap harus mematuhi perilaku dasar yang diatur dalam POJK, termasuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Tanggung Jawab PUJK atas Konten Kolaborasi Finfluencer

Hal menarik lainnya adalah bahwa finfluencer dapat melakukan kerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Akan tetapi, dalam kolaborasi tersebut, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer.

Ini berarti jika konten kamu menyesatkan atau merugikan konsumen, baik kamu maupun perusahaan finansial yang berkolaborasi dengan kamu dapat diminta pertanggungjawaban.

Sanksi Administratif untuk Finfluencer yang Melanggar

OJK tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menetapkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyampai informasi atau platform yang mendukungnya mencakup:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan
  • Pencabutan izin usaha
  • Pemutusan akses pada media elektronik

Khusus untuk denda administratif, OJK dapat mengenakan denda hingga maksimal Rp15 miliar. Ini adalah angka yang sangat besar dan bisa menutup atau merusak bisnis content creator.


FAQ

Q: Siapa yang dimaksud dengan finfluencer menurut OJK?
A: Finfluencer adalah penyampai informasi, yakni pihak selain lembaga keuangan yang menyampaikan informasi tentang produk dan layanan keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi atau mempengaruhi keputusan konsumen. Ini termasuk YouTuber, TikToker, blogger, dan content creator lainnya.

Q: Apakah semua konten keuangan di media sosial harus punya izin?
A: Persyaratan izin bergantung pada jenis konten. Jika hanya edukasi umum, persyaratan dapat berbeda. Tetapi jika memberikan rekomendasi spesifik produk pasar modal atau aset digital, izin atau sertifikasi wajib diperlukan.

Q: Apa izin yang diperlukan finfluencer yang merekomendasikan saham atau reksadana?
A: Finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin penasihat investasi sesuai peraturan yang berlaku.

Q: Apa yang diperlukan untuk merekomendasikan produk aset keuangan digital seperti cryptocurrency?
A: Untuk rekomendasi aset keuangan digital, finfluencer harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan yang diakui oleh otoritas terkait.

Q: Apakah OJK akan mencari dan menindak finfluencer yang tidak punya izin?
A: Ya, OJK memiliki departemen surveillance yang memantau kegiatan penyampai informasi. OJK dapat mengambil tindakan terhadap finfluencer yang melanggar regulasi.

Q: Berapa denda maksimal yang bisa dikenakan kepada finfluencer yang melanggar?
A: Denda administratif dapat mencapai maksimal Rp15 miliar, plus sanksi lain seperti pemutusan akses media elektronik atau pencabutan izin.

Q: Bagaimana jika finfluencer berkolaborasi dengan perusahaan finansial?
A: Perusahaan finansial tetap memiliki tanggung jawab atas konten yang disampaikan finfluencer. Jadi kolaborasi harus memastikan semua informasi akurat dan tidak menyesatkan.

Q: Apakah peraturan ini berlaku untuk semua platform media sosial?
A: Ya, POJK 6/2026 berlaku untuk semua penyampai informasi di semua platform, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, Twitter, dan platform lainnya.

Q: Bagaimana cara mendapatkan izin penasihat investasi atau sertifikasi?
A: Kamu perlu mengikuti program pelatihan yang diakui OJK dan lulus ujian kompetensi. Informasi lengkap tersedia di website OJK atau lembaga pelatihan yang terakreditasi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *