Bandung, BBF – Jika kamu adalah pedagang online atau merchant di marketplace dengan omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, ada kabar baik: kamu bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22. Fasilitas ini sudah resmi dari DJP dan datur dalam PMK 37/2025. Bedanya dengan tahun sebelumnya adalah sekarang marketplace yang menjadi pemungut, bukan kamu yang menghitung sendiri.
Tapi ada satu syarat yang sangat penting dan sering terlewatkan: kamu harus proaktif menyampaikan surat pernyataan ke penyedia marketplace bahwa omzet kamu memang belum melampaui batas Rp500 juta tersebut. Kejujuran di sini adalah kunci untuk mendapatkan pengecualian ini.
Bagaimana Mekanisme PPh Pasal 22 untuk Merchant Marketplace?
Sejak berlakunya PMK 37/2025, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online mengalami perubahan signifikan. Kini penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak, artinya mereka yang bertanggung jawab untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh kepada DJP. Tarif yang diterapkan adalah 0,5% dari penghasilan yang kamu terima di platform.
Perubahan ini sebenarnya dimaksudkan untuk memudahkan UMKM. Dengan marketplace sebagai pemungut, kamu tidak perlu repot menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. Namun, keuntungan besar ada untuk merchant yang omzet Rp500 juta masih belum terlampaui.
Omzet Rp500 Juta Sesuai dengan Fasilitas UU PPh
Batasan omzet Rp500 juta yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini selaras dengan fasilitas umum dalam UU PPh. Artinya, ketentuan ini bukan khususan untuk marketplace saja, tapi mencerminkan kebijakan perpajakan yang lebih luas untuk melindungi UMKM dengan penghasilan rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menekankan bahwa setiap seller diharapkan jujur mengenai besaran omzetnya. Dia berkata:
“Setiap seller diharapkan jujur kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Omzet saya masih di bawah Rp500 juta sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima.”
Cara Menyampaikan Pernyataan Omzet Rp500 Juta ke Marketplace
Agar marketplace tidak memotong PPh Pasal 22 dari pendapatan kamu, kamu harus mengambil inisiatif untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis. Pernyataan ini harus menegaskan bahwa omzet kamu dalam satu tahun belum mencapai atau melampaui Rp500 juta.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Siapkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan omzet kamu masih di bawah Rp500 juta dalam setahun
- Sampaikan ke customer service atau bagian merchant relations dari penyedia marketplace yang kamu gunakan
- Minta konfirmasi tertulis bahwa pernyataan sudah diterima
- Simpan dokumen pernyataan dan bukti penerimaan sebagai arsip
Perlu diingat bahwa marketplace dapat memverifikasi data kamu kapan saja. Jika kemudian terbukti omzet kamu telah melampaui Rp500 juta, marketplace berhak mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari saat itu.
PPh Pasal 22 yang Dipungut Bisa Diklaim sebagai Kredit Pajak
Bagi merchant yang omzetnya sudah melampaui Rp500 juta dan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, ada kabar baik lainnya: pajak yang dipungut oleh marketplace bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Atau, jika merchant tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, PPh yang dipungut bisa menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
Ini berarti pemungutan PPh Pasal 22 bukanlah beban tambahan, melainkan bagian dari mekanisme perpajakan yang terintegrasi.
Apa Terjadi Jika Omzet Melampaui Rp500 Juta di Tengah Tahun?
Platform marketplace pasti memantau performa setiap seller secara real-time. Ketika omzet merchant terdeteksi telah melampaui threshold Rp500 juta, marketplace akan otomatis mulai memungut PPh Pasal 22 dari pendapatan kamu. Transisi ini akan dilakukan sejak saat omzet dinyatakan melampaui batasan tersebut.
Inge Diana Rismawanti menjelaskan mekanisme ini dengan sederhana: “Platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melampaui batasan Rp500 juta, maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan.”
FAQ
Q: Apakah semua merchant bisa mendapat fasilitas omzet Rp500 juta?
A: Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace. Badan usaha (CV, PT, dll) tidak mendapatkan fasilitas ini.
Q: Bagaimana cara agar omzet Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22?
A: Kamu harus menyampaikan surat pernyataan tertulis ke marketplace yang menyatakan omzet kamu masih di bawah Rp500 juta dalam setahun.
Q: Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
A: Tarif PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari penghasilan yang kamu terima di platform, sesuai dengan PMK 37/2025.
Q: Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut bisa diklaim kembali?
A: Ya, PPh Pasal 22 yang dipungut bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun pajak berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final tergantung jenis wajib pajak.
Q: Apa yang terjadi jika omzet saya naik di tengah tahun dan melampaui Rp500 juta?
A: Marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sejak saat omzet kamu terdeteksi melampaui batas Rp500 juta tersebut.
Q: Apakah marketplace bisa memverifikasi omzet yang saya laporkan?
A: Ya, marketplace memiliki akses penuh ke data transaksi kamu dan bisa memverifikasi kapan saja apakah pernyataan omzet Rp500 juta kamu akurat.
Q: Apa acuan hukum untuk fasilitas omzet Rp500 juta ini?
A: Fasilitas ini berdasarkan PMK 37/2025 dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan perlakuan khusus untuk UMKM dengan penghasilan tertentu.
Q: Bagaimana jika saya lupa menyampaikan pernyataan omzet ke marketplace?
A: Sebaiknya segera hubungi customer service marketplace dan sampaikan pernyataan. Jika marketplace sudah melakukan pemungutan, kamu bisa mengajukan reklaim atau pengembalian pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










