Bandung, BBF – Bukan cuma penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan, tapi juga harta dan utang. Banyak wajib pajak masih fokus ke pajak terutang, padahal Harta yang Perlu Dilaporkan justru sering jadi sumber masalah kalau lupa atau salah isi. Makanya, bagian ini nggak boleh disepelekan.
SPT Tahunan PPh memang dirancang bukan hanya untuk menghitung pajak, tapi juga untuk mencerminkan kondisi keuangan wajib pajak secara utuh.
Daftar isi
ToggleDaftar Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan
Sesuai ketentuan, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan seluruh Harta yang Perlu Dilaporkan melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Secara garis besar, harta dibagi ke dalam enam kelompok utama.
Kelompok Harta yang Wajib Dicantumkan
- Pertama, kas dan setara kas.
Kelompok ini mencakup uang tunai, tabungan di bank atau lembaga keuangan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, dan bentuk setara kas lainnya. - Kedua, piutang.
Yang masuk kategori ini antara lain piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, dan piutang lainnya yang masih tercatat. - Ketiga, investasi atau sekuritas.
Termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, kontrak investasi kolektif (KIK), instrumen derivatif, penyertaan modal non-saham, asuransi, unit link, serta bentuk investasi lainnya. - Keempat, harta bergerak.
Contohnya sepeda, sepeda motor, mobil, bus, kendaraan angkutan, kendaraan khusus, kereta, pesawat, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar, dan harta bergerak lainnya. - Kelima, harta tidak bergerak.
Meliputi tanah kosong, rumah tinggal, apartemen, tanah atau bangunan untuk usaha, tanah atau bangunan yang disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya. - Keenam, harta lainnya.
Kategori ini cukup luas, mulai dari paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud, emas batangan, perhiasan, permata, barang seni dan antik, peralatan elektronik, perabot rumah tangga, peralatan kantor, jet ski, persediaan usaha, sampai harta lain yang tidak masuk kategori sebelumnya.
Semua kelompok ini termasuk Harta yang Perlu Dilaporkan, selama masih dimiliki sampai akhir tahun pajak.
Harta Siapa Saja yang Harus Dilaporkan?
Dalam SPT Tahunan, harta yang dilaporkan bukan cuma atas nama wajib pajak pribadi. Harta milik istri dan anak yang belum dewasa juga wajib dilaporkan, selama NPWP istri digabung dengan suami.
Pengecualiannya berlaku kalau:
istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB),
istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
istri menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (MT).
Kalau statusnya HB, PH, atau MT, maka harta istri dilaporkan di SPT istri sendiri, bukan di SPT suami.
Kenapa Pelaporan Harta Itu Penting?
Pelaporan Harta yang Perlu Dilaporkan berfungsi sebagai alat kontrol DJP untuk melihat kewajaran antara penghasilan, harta, dan pajak yang dibayar. Kalau harta bertambah signifikan tapi penghasilan kecil, itu bisa memicu pertanyaan di kemudian hari.
Makanya, meski tidak langsung berpengaruh ke pajak terutang, bagian harta tetap harus diisi lengkap, jujur, dan konsisten.
Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan itu luas, mulai dari uang di bank sampai gerobak usaha. Jangan cuma fokus ke bayar pajak, tapi pastikan data hartanya juga rapi. Pelaporan yang benar dari awal jauh lebih aman daripada harus klarifikasi belakangan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










