Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha masih mengira fasilitas Omzet Rp500 Juta bebas pajak berlaku untuk semua jenis wajib pajak, termasuk perseroan terbatas (PT). Padahal, anggapan ini tidak tepat dan bisa menimbulkan kesalahan dalam perhitungan kewajiban pajak.
Perlu dipahami bahwa fasilitas Omzet Rp500 Juta yang tidak dikenai pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, bukan untuk wajib pajak badan seperti PT.
Untuk PT yang baru berdiri dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, skema yang berlaku adalah PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Artinya, sejak awal memperoleh penghasilan, PT sudah wajib menghitung dan menyetor pajak final tersebut.
Daftar isi
ToggleOmzet Rp500 Juta Tidak Berlaku untuk PT
Fasilitas Omzet Rp500 Juta bebas pajak sering disalahpahami oleh pelaku usaha yang baru mendirikan badan usaha. Padahal, DJP melalui Kring Pajak telah menegaskan bahwa batas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara untuk PT, CV, dan bentuk badan usaha lainnya, tidak ada batas omzet bebas pajak seperti itu.
Dengan kata lain, jika PT memperoleh omzet Rp100 juta, Rp300 juta, atau Rp500 juta sekalipun, penghasilan tersebut tetap dikenai PPh Final UMKM 0,5% selama memenuhi kriteria omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Omzet Rp500 Juta dan Tarif PPh Final PT
Untuk PT, tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari total omzet bruto. Sebagai contoh, jika omzet PT dalam satu bulan sebesar Rp100 juta, maka PPh final yang harus dibayar adalah:
Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Pembayaran dilakukan secara mandiri melalui menu Pembayaran di Coretax DJP dengan:
- Kode Akun Pajak: 411128
- Kode Jenis Setoran: 420
Setelah pembayaran dilakukan, pada prinsipnya kewajiban pelaporan dianggap telah terpenuhi. Jadi, tidak ada kewajiban lapor terpisah jika pajak sudah disetor sesuai aturan.
Selain itu, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM untuk PT adalah 3 tahun pajak sejak NPWP terdaftar. Setelah melewati masa tersebut, PT akan menggunakan skema pajak normal sesuai tarif PPh badan yang berlaku.
Bagi PT yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, sangat disarankan untuk mengajukan surat keterangan PP 55/2022 ke DJP agar tidak terjadi pemotongan pajak yang tidak sesuai.
Karena itu, penting bagi pemilik PT untuk memahami bahwa fasilitas Omzet Rp500 Juta bukan hak badan usaha, melainkan khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
FAQ
1. Apakah PT dengan omzet Rp500 juta bebas pajak?
Tidak, PT tetap dikenai PPh Final UMKM 0,5%.
2. Siapa yang mendapat fasilitas omzet bebas Rp500 juta?
Wajib pajak orang pribadi UMKM.
3. Berapa lama PT bisa pakai tarif 0,5%?
Selama 3 tahun sejak NPWP terdaftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










