Bandung, BBF – Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan menjadi solusi bagi wajib pajak yang belum dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan jangka waktu paling lama 2 bulan.
Secara normal, SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, jika terdapat kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Daftar isi
TogglePerpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan untuk Siapa?
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan. Berdasarkan infografik, terdapat tiga kategori wajib pajak yang berhak mengajukan fasilitas ini, yaitu:
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
- wajib pajak orang pribadi non-usaha / non-pekerjaan bebas yang belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja;
- wajib pajak badan yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau proses audit masih berjalan.
Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum tenggat pelaporan SPT berakhir. Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP, secara langsung ke kantor pajak, atau melalui jasa ekspedisi / kurir.
Lampiran yang Wajib Disiapkan
Untuk wajib pajak orang pribadi usaha / pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, lampiran yang harus disertakan meliputi:
- penghitungan sementara PPh terutang
- penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk BUT
- laporan keuangan sementara
- bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika ada)
- surat pernyataan dari akuntan publik jika audit belum selesai
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menerima bukti potong dari pemberi kerja, lampiran yang diperlukan adalah:
- penghitungan sementara PPh terutang
- bukti setor pajak jika ada kurang bayar
- surat pernyataan dari pemberi kerja bahwa bukti potong PPh 21 belum diberikan
Selain itu, pemberitahuan perpanjangan wajib ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak.
Penting untuk dipahami bahwa perpanjangan ini hanya memperpanjang waktu penyampaian SPT, bukan menunda kewajiban pembayaran pajak yang masih kurang bayar.
Karena itu, jika terdapat pajak terutang, pelunasannya tetap harus diperhitungkan dalam lampiran pengajuan.
Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi keterlambatan dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
FAQ
1. Berapa lama perpanjangan waktu SPT Tahunan?
Maksimal 2 bulan dari batas waktu normal pelaporan.
2. Apakah semua wajib pajak bisa mengajukan?
Tidak, hanya kategori tertentu sesuai ketentuan.
3. Apakah bisa diajukan online?
Bisa, melalui Coretax DJP.
4. Apakah pembayaran pajak ikut ditunda?
Tidak, perpanjangan hanya untuk pelaporan SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










