Keberatan Pedagang Online Wajib Ditanggapi Marketplace dalam 14 Hari

Keberatan Pedagang Online Wajib Ditanggapi Marketplace dalam 14 Hari

Bandung, BBF – Ketika kamu sebagai pedagang online menerima perubahan kontrak, biaya, atau penalti dari marketplace tanpa persetujuan terlebih dahulu, ada satu hal yang perlu kamu ketahui: kamu punya hak untuk mengajukan keberatan pedagang online secara resmi. Dan penyedia marketplace berkewajiban menanggapi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh peraturan.

Ini bukan hanya masalah bisnis biasa. Ini adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026 yang berlaku efektif sejak Juni 2026. Banyak pedagang yang belum menyadari kekuatan hak ini, padahal bisa jadi fondasi yang kuat untuk melindungi bisnis mereka.

Hak Pedagang Online Mengajukan Keberatan kepada Marketplace

Pasal 14 ayat (6) Permendag 19/2026 dengan tegas menyatakan bahwa pedagang memiliki hak untuk mengajukan keberatan tertulis kepada penyedia marketplace apabila terjadi perubahan sepihak pada kontrak, biaya, dan penalti. Keberatan pedagogang online ini bukan sekadar saran atau keluhan informal, melainkan sebuah mekanisme hukum formal yang harus ditanggapi.

Apa yang lebih penting lagi adalah bahwa penyedia marketplace tidak boleh mengabaikan keberatan tersebut. Dalam ketentuan yang sama, dinyatakan dengan jelas:

“Terhadap keberatan secara tertulis…, PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menanggapi setiap keberatan paling lambat 14 hari kerja.”

Jangka Waktu 14 Hari Kerja, Apa Maksudnya?

Pembatasan waktu 14 hari kerja ini sangat penting. Jika marketplace tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, keberatan kamu secara otomatis dianggap diterima secara administratif. Status ini membuka pintu bagi kamu untuk melanjutkan langkah berikutnya, yakni pengajuan upaya penyelesaian sengketa.

Dengan kata lain, diam dari marketplace sama dengan persetujuan. Tidak ada celah bagi penyedia marketplace untuk menghindari tanggung jawab mereka.

Model Bisnis yang Terikat Ketentuan Ini

Permendag 19/2026 berlaku untuk berbagai model bisnis digital, tidak hanya marketplace tradisional. Di antaranya:

  • Lokapasar (Marketplace klasik)
  • Iklan Baris Online
  • Daily Deals
  • Social-Commerce
  • Ride Hailing
  • Online Travel Agent

Jadi, jika kamu adalah mitra di salah satu platform ini dan mengalami perubahan kontrak sepihak, ketentuan ini berlaku penuh.

Kontrak dan Perjanjian Harus Tertulis dan Bisa Diunduh

Sebelum kamu bisa mengajukan keberatan pedagang online, perlu dipahami bahwa setiap biaya dan persyaratan yang disepakati harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Perjanjian ini tidak hanya harus ada, tetapi juga harus tersedia dalam bentuk yang bisa diunduh oleh kedua pihak. Ini penting agar kamu memiliki bukti hitam putih tentang apa yang telah disepakati.

Setiap perubahan perjanjian atau kontrak harus dikomunikasikan oleh marketplace dan harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari kamu. Perubahan sepihak tanpa persetujuan adalah pelanggaran yang bisa menjadi alasan kuat untuk keberatan.

Penyelesaian Sengketa Jika Marketplace Tidak Responsif

Apabila marketplace tetap tidak merespons atau keberatan kamu tidak kunjung diselesaikan, ada mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Pasal 11 ayat (2) Permendag 19/2026 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat.

Namun, jika musyawarah tidak berhasil, penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini membuka opsi untuk mediasi, arbitrasi, atau jalur litigasi jika diperlukan.


FAQ

Q: Apa yang dimaksud dengan keberatan pedagang online?
A: Keberatan pedagang online adalah hak formal pedagang untuk mengajukan protes tertulis kepada marketplace jika terjadi perubahan sepihak pada kontrak, biaya, atau penalti tanpa persetujuan pedagang.

Q: Berapa lama marketplace harus menanggapi keberatan?
A: Marketplace wajib menanggapi keberatan paling lambat 14 hari kerja sesuai Pasal 14 ayat (6) Permendag 19/2026.

Q: Apa yang terjadi jika marketplace tidak menanggapi dalam 14 hari?
A: Keberatan dianggap diterima secara administratif dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan upaya penyelesaian sengketa lebih lanjut.

Q: Apakah semua marketplace terikat oleh peraturan ini?
A: Ya, Permendag 19/2026 berlaku untuk semua penyedia jasa model bisnis digital termasuk marketplace, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent.

Q: Apakah perjanjian antara pedagang dan marketplace harus tertulis?
A: Ya, semua biaya dan persyaratan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang bisa diunduh oleh kedua pihak.

Q: Apa saja jenis perubahan yang bisa menjadi alasan keberatan?
A: Perubahan kontrak, kenaikan biaya atau komisi, penalti baru, dan perubahan syarat dan ketentuan lainnya yang dilakukan sepihak oleh marketplace.

Q: Bagaimana cara mengajukan keberatan pedagang online?
A: Keberatan diajukan secara tertulis kepada penyedia marketplace. Pastikan dokumentasi perubahan kontrak dan perjanjian original kamu simpan sebagai bukti.

Q: Apa langkah berikutnya jika marketplace dan pedagang tidak sepakat?
A: Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, atau jika tidak tercapai, melalui penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *