Bandung, BBF – Kalau kamu menemukan SKET PHTB salah data setelah dokumen diterbitkan, jawabannya tegas: ya, perlu diajukan penggantian. Jangan dibiarkan, karena dokumen ini adalah bukti formal pemenuhan kewajiban PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipakai dalam proses akta jual beli. Kesalahan sekecil apapun bisa menjadi hambatan di meja notaris atau PPAT.
Kabar baiknya, DJP sudah menyediakan jalur resmi untuk ini. Penggantian SKET PHTB bisa dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP — tanpa harus antre panjang di kantor pajak.
Apa Itu SKET PHTB dan Kenapa Kesalahan Data Bisa Terjadi?
SKET PHTB adalah singkatan dari Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dokumen ini diterbitkan setelah wajib pajak — baik orang pribadi maupun badan — menyetorkan PPh atas penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Dalam praktiknya, kesalahan bisa muncul dari berbagai sumber: salah input data saat pengajuan, ketidaksesuaian tarif yang diterapkan, hingga kesalahan hitung nilai pajak terutang. Tidak semua kesalahan berasal dari wajib pajak — bisa saja terjadi saat proses penerbitan di sistem.
Jenis Kesalahan yang Bisa Jadi Dasar Penggantian
Berdasarkan Pasal 126 PER-8/PJ/2025, penggantian SKET PHTB dapat diajukan apabila terdapat:
- Kesalahan tulis
- Kesalahan hitung
- Kesalahan penggunaan tarif
- Kesalahan lain dalam penerbitan SKET PHTB
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kring Pajak di media sosial resmi DJP pada Kamis, 25 Juni 2026:
“Apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan SKET PHTB, sesuai Pasal 126 PER-8/PJ/2025 dapat diajukan penggantian SKET PHTB.”
Syarat Lampiran Permohonan
Satu hal yang wajib diperhatikan: permohonan penggantian SKET PHTB harus dilampiri dengan dokumen SKET PHTB asli yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi pastikan kamu menyimpan dokumen aslinya sebelum mengajukan penggantian.
Cara Mengajukan Penggantian SKET PHTB Lewat Coretax
Penggantian bisa dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui portal Coretax DJP. Berikut alurnya:
- Login ke Coretax DJP
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih AS 01. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pilih AS 01.08
Selain lewat Coretax, permohonan juga bisa disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP, maupun melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
FAQ
Q: Apa itu SKET PHTB?
A: SKET PHTB adalah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Diterbitkan setelah wajib pajak menyetorkan PPh atas transaksi PHTB atau PPJB.
Q: Apakah SKET PHTB yang salah data bisa diganti?
A: Bisa. Berdasarkan Pasal 126 PER-8/PJ/2025, penggantian SKET PHTB dapat diajukan jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan tarif, atau kesalahan lain dalam penerbitannya.
Q: Apa syarat dokumen untuk mengajukan penggantian SKET PHTB?
A: Permohonan harus dilampiri dengan SKET PHTB asli yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Q: Di mana penggantian SKET PHTB bisa diajukan?
A: Bisa melalui Coretax DJP secara elektronik, datang langsung ke KPP atau KP2KP, atau dikirim via pos/jasa kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Q: Menu apa yang digunakan di Coretax untuk penggantian SKET PHTB?
A: Masuk ke Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi → AS 01. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan → AS 01.08.
Q: Apakah penggantian SKET PHTB dikenakan biaya?
A: Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya biaya untuk permohonan penggantian SKET PHTB.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










