Sertifikat Konsultan Pajak Lama Masih Berlaku? Ini Ketentuannya

Sertifikat Konsultan Pajak Lama Masih Berlaku? Ini Ketentuannya

Bandung, BBF – Bagi pemegang sertifikat konsultan pajak lama yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, dokumen tersebut dinyatakan tetap berlaku meski kedua PMK itu telah digantikan oleh PMK 55/2026. Ketentuan peralihan ini menjadi kabar penting bagi konsultan pajak yang belum mengurus izin praktiknya.

PMK 55/2026 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2026, dan sekaligus mencabut PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022. Meski demikian, dokumen yang sudah diterbitkan sebelumnya tidak otomatis kehilangan fungsinya.

Masa Berlaku dan Fungsi Sertifikat Konsultan Pajak Lama Menurut PMK 55/2026

Merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, dokumen tersebut dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi (SKK) untuk jangka waktu maksimal dua tahun sejak tanggal penerbitannya. Dokumen tersebut juga masih dapat digunakan sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi.

Berdasarkan pemberitaan yang dikutip pada Minggu (6/9/2026), Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 berbunyi, “Pada saat peraturan menteri ini berlaku…sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai SKK, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.”

Status Sertifikat Konsultan Pajak Lama Setelah Ujian Profesi Diselenggarakan

Apabila ujian profesi konsultan pajak telah diselenggarakan oleh asosiasi, dokumen yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 hanya diperlakukan sebagai SKK, bukan lagi sebagai syarat langsung untuk memperoleh izin praktik.

Karena hanya diakui sebagai SKK, pemegang dokumen tersebut wajib mengikuti ujian profesi konsultan pajak terlebih dahulu untuk memperoleh izin konsultan pajak sesuai PMK 55/2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 60 huruf g PMK 55/2026, yang menyebutkan bahwa pemegang sertifikat “harus mengikuti ujian profesi konsultan pajak sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).”

Jadwal Penyelenggaraan Ujian Profesi

Kelulusan ujian profesi dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak. Ujian profesi ini sendiri dijadwalkan diselenggarakan oleh asosiasi paling lambat pada 31 Desember 2026, sehingga pemegang dokumen lama memiliki batas waktu yang jelas untuk mempersiapkan diri.

FAQ Seputar Ketentuan Peralihan Sertifikat Lama

1. Apakah sertifikat konsultan pajak lama masih berlaku setelah PMK 55/2026 terbit? Masih berlaku, sebagai SKK untuk jangka waktu maksimal dua tahun sejak tanggal penerbitannya, sesuai Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.

2. Sampai kapan dokumen lama bisa digunakan sebagai syarat mengajukan izin praktik? Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai syarat permohonan izin sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi.

3. Apa yang terjadi pada dokumen lama setelah ujian profesi diselenggarakan? Dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai SKK, dan pemegangnya wajib mengikuti ujian profesi untuk memperoleh izin praktik.

4. Kapan ujian profesi konsultan pajak dijadwalkan berlangsung? Ujian profesi dijadwalkan diselenggarakan oleh asosiasi paling lambat pada 31 Desember 2026.

5. Apa dasar hukum pencabutan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022? Dasar hukumnya adalah PMK 55/2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut kedua PMK sebelumnya.

6. Apa bukti kelulusan ujian profesi konsultan pajak? Bukti kelulusannya berupa sertifikat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1805

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *