Bandung, BBF – Dalam praktik pelaporan pajak, masih banyak wajib pajak badan yang mengira SPT Tahunan hanya berisi penghasilan yang kena pajak. Padahal, ada juga kewajiban Lapor Penghasilan Non Objek di SPT PPh Badan agar laporan keuangan dan pajak benar-benar utuh dan sesuai ketentuan.
Di era Coretax, pelaporan penghasilan non objek PPh Badan sudah diatur lebih rapi dan sistematis. Ketentuannya tercantum dalam PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa penghasilan non objek PPh Badan dilaporkan pada Lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan PPh Badan.
Daftar isi
ToggleCara Lapor Penghasilan Non Objek di Coretax
Tidak semua lampiran SPT PPh Badan di Coretax langsung muncul otomatis. Lampiran 4 Bagian B baru akan tampil jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan Formulir Induk Bagian C Angka 2 terkait adanya penghasilan yang tidak termasuk objek PPh Badan.
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, sistem Coretax akan memunculkan Lampiran 4 Bagian B. Di sinilah wajib pajak mengisi daftar penghasilan tertentu yang secara undang-undang memang dikecualikan dari objek PPh Badan.
Pengisian dilakukan secara manual (key in), dengan alur sebagai berikut:
Kolom kode akan terisi otomatis setelah memilih jenis penghasilan.
Kolom jenis penghasilan dipilih dari daftar yang tersedia di sistem.
Kolom sumber penghasilan diisi sesuai asal penghasilan non objek PPh Badan.
Kolom penghasilan bruto diisi dengan nilai bruto penghasilan tersebut.
Setelah seluruh data diisi, wajib pajak tinggal menekan tombol “Simpan”. Jika berhasil, daftar penghasilan non objek akan tersimpan dan nilainya otomatis terakumulasi ke formulir induk SPT.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pelaporan
Tidak semua penghasilan bisa serta-merta dilaporkan sebagai non objek. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, risikonya adalah koreksi fiskal saat pemeriksaan.
- Sisa Lebih Yayasan dan Lembaga Sosial
Sisa lebih yang diterima yayasan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, sosial, dan keagamaan dapat menjadi non objek PPh Badan jika digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana.
Namun, ada kewajiban tambahan. Wajib pajak tetap harus menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa Lebih dalam SPT PPh Badan. Tanpa laporan ini, status non objek bisa gugur.
- Bantuan dan Sumbangan
Bantuan atau sumbangan seperti zakat dan infak dapat dikecualikan dari objek PPh Badan, asal diterima oleh badan atau lembaga yang dibentuk dan disahkan pemerintah, seperti badan amil zakat atau lembaga keagamaan resmi.
Jika diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penghasilan ini berpotensi tetap menjadi objek pajak.
- Hibah
Mengacu pada PMK Nomor 90/PMK.03/2020, hibah dapat dikecualikan dari objek PPh Badan dengan syarat tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima hibah.
Artinya, hibah antar pihak afiliasi berisiko tidak memenuhi ketentuan non objek.
- Dividen dari Luar Negeri
Dividen atau penghasilan dari luar negeri dapat menjadi non objek PPh Badan apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal 30% dari laba setelah pajak.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Tanpa laporan tersebut, dividen luar negeri bisa dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
- Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan kriteria tertentu juga dapat dikecualikan dari objek PPh Badan. Kriteria ini biasanya berkaitan dengan jenis investasi dan ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










