Bandung, BBF – Mulai tahun pajak 2025, seluruh wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui aplikasi Coretax. Perubahan ini bukan sekadar soal tampilan sistem, tapi juga menyangkut cara Lapor Penghasilan Luar Negeri yang kini lebih terstruktur dan detail.
Bagi badan usaha yang memiliki penghasilan dari luar negeri, pelaporannya dilakukan melalui Lampiran 3 Bagian A, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Lampiran ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pengkreditan pajak luar negeri atau PPh Pasal 24.
Daftar isi
ToggleCara Lapor Penghasilan Luar Negeri di Coretax
Lampiran 3 Bagian A pada Coretax sebelumnya dikenal sebagai Lampiran Khusus 7A SPT 1771. Di era Coretax, pengisiannya tetap memiliki fungsi yang sama, tetapi alurnya lebih sistematis dan terhubung langsung dengan formulir induk SPT.
Ada beberapa bagian penting yang wajib diperhatikan oleh wajib pajak badan saat mengisi lampiran ini.
- Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri
Pada bagian ini, wajib pajak harus mengisi jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan, sesuai ketentuan pengkreditan pajak atas penghasilan luar negeri. Nilai ini tidak boleh diisi sembarangan karena dibatasi oleh ketentuan PPh Pasal 24.
Selain itu, terdapat kolom pengembalian kredit pajak luar negeri. Kolom ini diisi apabila pada tahun sebelumnya terdapat pengembalian atau pengurangan kredit pajak luar negeri yang sudah pernah diperhitungkan.
Sementara itu, jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan pada tahun berjalan diisi dengan nilai kredit pajak sesuai ketentuan, setelah dikurangi pengembalian kredit pajak luar negeri yang telah diperhitungkan di tahun sebelumnya.
- Dokumen Pendukung Bukti Pajak Luar Negeri
Salah satu poin penting dalam Lapor Penghasilan Luar Negeri adalah kelengkapan dokumen pendukung. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, rincian pemotongan atau pembayaran pajak di luar negeri harus didukung dengan:
laporan keuangan penghasilan dari luar negeri,
salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
serta salinan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Tanpa dokumen ini, kredit pajak luar negeri berisiko tidak diakui saat pemeriksaan.
- Unggah Bukti Potong PPh Pasal 24
Selain diisi dalam Lampiran 3 Bagian A, bukti pemotongan atau pembayaran pajak luar negeri juga wajib diunggah di Formulir Induk Bagian I huruf d, yaitu pada kolom “Salinan Bukti Pembayaran atau Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri”.
Proses unggah dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak di luar negeri benar-benar telah dipotong atau dibayar, sehingga dapat dikreditkan di Indonesia.
Kenapa Pelaporan Ini Tidak Boleh Salah?
Kesalahan dalam Lapor Penghasilan Luar Negeri bisa berdampak langsung pada jumlah PPh Badan terutang. Jika kredit pajak luar negeri tidak diakui, maka pajak yang harus dibayar di Indonesia bisa menjadi jauh lebih besar.
Dengan sistem Coretax yang saling terintegrasi, data penghasilan luar negeri, kredit pajak, dan dokumen pendukung akan lebih mudah ditelusuri oleh otoritas pajak. Karena itu, ketelitian dalam pengisian dan kelengkapan dokumen menjadi kunci utama.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










