Exchanger Kripto Lapor Data ke DJP, Transaksi Ini yang Dilaporkan?

Exchanger Kripto Lapor Data ke DJP, Transaksi Ini yang Dilaporkan?

Bandung, BBF – Kalau selama ini kamu merasa transaksi kripto “jalan sendiri” tanpa campur tangan pajak, mulai sekarang ceritanya berubah. Pemerintah resmi mengatur kewajiban exchanger kripto untuk Lapor Data ke DJP, seiring diterapkannya standar pelaporan aset kripto global.

Indonesia telah menandatangani persetujuan multilateral Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024. Sebagai tindak lanjutnya, lahirlah PMK 108 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kewajiban pelaporan data aset kripto oleh penyedia jasa aset kripto, termasuk exchanger.

Artinya, mulai 2026, transaksi kripto tidak lagi sepenuhnya “sunyi”. Ada data tertentu yang wajib masuk ke sistem pajak.

Kenapa Exchanger Kripto Wajib Lapor Data ke DJP?

Melalui PMK 108/2025, pemerintah menegaskan bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Yang dilaporkan bukan sembarang data. Fokusnya adalah aset kripto relevan, yaitu semua jenis aset kripto yang digunakan untuk tujuan investasi atau pembayaran, kecuali:

  • Mata uang digital bank sentral (CBDC)

  • Produk uang elektronik tertentu

  • Aset kripto lain yang dinilai tidak relevan secara ekonomi

PJAK pelapor CARF ini bisa berbentuk entitas maupun orang pribadi, selama memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK.

Tujuan utamanya sederhana: transparansi dan pengawasan pajak, baik untuk kebutuhan domestik maupun pertukaran data internasional.

Transaksi Kripto Apa Saja yang Dilaporkan?

Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (6) PMK 108/2025, ada empat jenis transaksi yang wajib dilaporkan oleh exchanger.

1. Pertukaran Kripto dengan Uang Fiat

Ini yang paling umum. Setiap transaksi jual beli aset kripto yang melibatkan mata uang fiat, seperti rupiah atau dolar, termasuk dalam kategori wajib lapor.

2. Swap Antar Aset Kripto

Menukar satu aset kripto dengan aset kripto lainnya juga tidak luput dari pelaporan. Jadi bukan hanya “cash out” saja yang diperhatikan, tapi juga pergerakan nilai antar koin.

3. Pembayaran Retail Bernilai Besar

Transaksi pembayaran menggunakan aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa juga masuk radar.
Namun, yang dilaporkan adalah transaksi dengan nilai di atas USD50.000. Di bawah nilai itu, tidak termasuk dalam kewajiban pelaporan.

4. Transfer Aset Kripto Relevan

Yang terakhir ini sering luput disadari. Transfer aset kripto ke atau dari alamat yang tidak dikelola langsung oleh exchanger, dan tidak dapat diidentifikasi sebagai transaksi pertukaran, tetap dikategorikan sebagai transaksi yang wajib dilaporkan.

Singkatnya, jika pergerakan aset kripto tidak jelas konteksnya sebagai jual beli, tetap bisa masuk kategori transfer.

Mulai Berlaku Kapan?

Kewajiban Lapor Data ke DJP oleh exchanger kripto dimulai untuk Tahun Data 2026.
Artinya:

  • Data transaksi sepanjang 2026 akan dikumpulkan

  • Laporan wajib disampaikan ke DJP paling lambat 30 April 2027

Ketentuan ini berlaku serentak, baik untuk kebutuhan pertukaran data internasional CARF maupun untuk kepentingan pajak dalam negeri.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *