Bandung, BBF – Wajib pajak yang lunasi kurang bayar PPh di bulan April, tidak akan di terbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama pembayaran kurang bayar dilakukan paling lambat 30 April 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Artinya, wajib pajak yang telat lapor atau bayar tetap diberi kesempatan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda.
Daftar isi
ToggleLunasi Kurang Bayar PPh Sebelum 30 April, Aman dari STP
Melalui kebijakan ini, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk Lunasi Kurang Bayar PPh tanpa tekanan sanksi. Bahkan, tidak akan diterbitkan STP selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi.
Sebagai gambaran, STP biasanya diterbitkan untuk menagih pajak yang kurang bayar sekaligus sanksi administrasi. Namun kali ini, pemerintah memilih pendekatan yang lebih fleksibel dengan cara tidak menerbitkan STP sama sekali.
Ini berarti:
- Tidak ada denda keterlambatan pelaporan
- Tidak ada bunga atas keterlambatan pembayaran
- Tidak ada surat tagihan pajak selama masih dalam periode relaksasi
Tiga Relaksasi Penting yang Perlu Dipahami
Agar tidak salah langkah, ada tiga poin utama dalam kebijakan ini:
- Penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi tetap bebas denda meskipun melapor setelah jatuh tempo, selama maksimal sampai 30 April 2026. - Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
Selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi, tidak ada bunga yang dikenakan. - Tidak ada sanksi untuk kekurangan pembayaran pada SPT yang diperpanjang (SPT Y)
Kekurangan bayar tetap bebas bunga jika dilunasi sesuai batas waktu.
Dengan kata lain, selama Anda Lunasi Kurang Bayar PPh sebelum batas waktu, seluruh sanksi administratif dihapuskan.
Jangan Sampai Salah Manfaatkan Kesempatan
Walaupun kebijakan ini terlihat “ringan”, bukan berarti bisa disepelekan.
Perlu diingat:
- Kewajiban pajak tetap harus dipenuhi
- Data tetap tercatat di DJP
- Pengawasan tetap berjalan
Relaksasi ini bukan penghapusan pajak, melainkan penghapusan sanksi. Bagi pengusaha dan wajib pajak, ini justru momen yang tepat untuk merapikan kewajiban tanpa tekanan tambahan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat hanya karena menunda.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diberikan kesempatan kedua tanpa beban denda dan bunga. Namun ingat, ini bukan alasan untuk santai. Justru ini waktu terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih tenang dan terencana.
Karena dalam pajak, yang paling menguntungkan bukan yang menunda… tapi yang tahu kapan harus menyelesaikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










