DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

Bandung, BBF – Hapus Sanksi Telat Lapor resmi diberlakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Artinya, wajib pajak masih punya kesempatan untuk melapor tanpa dikenakan sanksi, selama dilakukan dalam periode yang ditentukan.

Hapus Sanksi Telat Lapor Sampai 30 April 2026

Dalam ketentuan tersebut, Hapus Sanksi Telat Lapor berlaku jika SPT Tahunan disampaikan maksimal 1 bulan setelah batas waktu pelaporan. Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai denda jika melaporkan SPT paling lambat 30 April 2026.

Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan. DJP mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

  • Transisi sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax
  • Masih banyak wajib pajak yang beradaptasi dengan sistem baru
  • Adanya hari libur panjang seperti Idulfitri dan Nyepi

Kondisi tersebut membuat pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa tekanan sanksi.

Tidak Hanya Lapor, Pembayaran Juga Diberi Relaksasi

Menariknya, kebijakan Hapus Sanksi Telat Lapor ini tidak hanya berlaku untuk pelaporan, tetapi juga mencakup pembayaran pajak.

Beberapa poin pentingnya:

  • Tidak ada denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
  • Tidak ada bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
  • Tidak ada sanksi atas kekurangan bayar pada SPT yang diperpanjang (SPT Y)

Selama pembayaran dilakukan maksimal 30 April 2026, seluruh sanksi administrasi tersebut dihapuskan.

Bagaimana Mekanisme Penghapusan Sanksi?

Penghapusan sanksi dilakukan dengan cara tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika sebelumnya sudah terlanjur diterbitkan STP, maka pihak DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan melalui kantor wilayah masing-masing.

Selain itu, keterlambatan pelaporan ini juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak, seperti:

  • Tidak menjadi alasan pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu
  • Tidak menjadi dasar penolakan pengajuan status wajib pajak tertentu

Artinya, wajib pajak tetap aman dari sisi administrasi selama memanfaatkan kebijakan ini dengan benar.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *