Bandung, BBF – Jangan panik. Lupa passphrase kode DJP adalah masalah yang sangat umum, dan solusinya bisa kamu lakukan sendiri dalam hitungan menit.
Lupa Passphrase Kode DJP: Panduan Lengkap Mengganti dan Memvalidasi Ulang
Kring Pajak, contact center resmi DJP, menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala saat memasukkan passphrase atau kode otorisasi DJP dapat melakukan pembuatan ulang passphrase secara mandiri melalui menu yang sudah tersedia di Coretax.
“Silakan melakukan permintaan kembali atau penggantian passphrase melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik,” ujar Kring Pajak di media sosial pada Minggu, 21 Juni 2026.
Proses ini tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak, tidak perlu antri, dan bisa dilakukan kapan saja selama akun Coretax masih aktif.
Apa Itu Passphrase Kode Otorisasi DJP?
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami apa sebenarnya passphrase ini dan mengapa kamu membutuhkannya.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Passphrase adalah kata sandi yang kamu buat sendiri saat pertama kali mengajukan sertifikat elektronik di Coretax.
Passphrase ini dibutuhkan setiap kali kamu melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan, termasuk saat menandatangani faktur pajak, bukti potong, SPT, dan berbagai dokumen lain yang memerlukan validasi identitas digital melalui Coretax.
Karena passphrase dibuat sendiri oleh wajib pajak dan tidak disimpan secara terbuka di sistem DJP, lupa passphrase berarti kamu harus membuat ulang, bukan meminta DJP mengirimkannya kembali.
Langkah-Langkah Mengganti Passphrase di Coretax
Berikut panduan lengkap untuk membuat ulang passphrase kode otorisasi DJP:
Langkah 1: Login ke Coretax DJP Akses portal Coretax melalui browser dan masuk menggunakan NPWP/NIK dan password akun Coretax kamu. Pastikan ini adalah password akun Coretax, bukan passphrase sertifikat elektronik yang sedang bermasalah.
Langkah 2: Masuk ke menu Permintaan Sertifikat Elektronik Setelah berhasil login, navigasi ke Portal Saya, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Langkah 3: Pilih jenis sertifikat digital Pada halaman permintaan, pilih Kode Otorisasi DJP sebagai jenis sertifikat digital yang akan diperbarui.
Langkah 4: Buat passphrase baru Masukkan passphrase baru sesuai keinginan. Pastikan passphrase yang kamu buat mudah diingat tapi tidak mudah ditebak orang lain. Catat atau simpan di tempat yang aman agar tidak terulang masalah yang sama.
Langkah 5: Submit permintaan Setelah passphrase baru dimasukkan, submit permintaan dan tunggu proses selesai.
Langkah Kritis yang Sering Terlewat: Validasi Sertifikat
Banyak wajib pajak yang berhenti setelah membuat passphrase baru dan langsung mencoba menandatangani dokumen. Hasilnya gagal, karena ada satu langkah tambahan yang wajib dilakukan setelah passphrase berhasil dibuat ulang.
Langkah 6: Validasi sertifikat elektronik Navigasi ke Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
Langkah 7: Periksa status dan perbarui sertifikat Pada menu Digital Certificate, klik tombol Aksi, lalu tekan Periksa Status dan Menghasilkan. Langkah ini memastikan bahwa sertifikat elektronik sudah diperbarui sesuai passphrase yang baru dibuat.
Langkah 8: Pastikan status menunjukkan “Valid” Setelah proses di atas selesai, periksa keterangan status kepemilikan sertifikat elektronik. Status harus menunjukkan valid. Jika statusnya belum valid, ulangi Langkah 7 atau tunggu beberapa saat karena sistem terkadang membutuhkan waktu untuk memproses pembaruan.
Baru setelah status valid, passphrase baru bisa digunakan untuk tanda tangan elektronik di semua layanan perpajakan Coretax.
Lupa Passphrase Kode DJP vs Lupa Password Coretax: Jangan Sampai Tertukar
Ini kebingungan yang sangat sering terjadi. Banyak wajib pajak yang mengira passphrase dan password Coretax adalah hal yang sama. Padahal keduanya adalah dua kredensial yang berbeda total.
Password Coretax adalah kata sandi untuk login ke portal Coretax. Jika lupa, reset melalui halaman login menggunakan email yang terdaftar.
Passphrase kode otorisasi DJP adalah kata sandi untuk tanda tangan elektronik di dalam Coretax setelah berhasil login. Jika lupa, buat ulang melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik seperti panduan di atas.
Banyak wajib pajak yang sudah berhasil login tapi tetap gagal menandatangani dokumen, dan langsung menghubungi Kring Pajak. Padahal masalahnya bukan di akun Coretax, melainkan di passphrase sertifikat elektronik yang lupa atau belum divalidasi ulang.
Tips Agar Tidak Lupa Passphrase Lagi
Pertama, catat passphrase di tempat yang aman segera setelah membuatnya. Bisa di notes HP yang terkunci, password manager, atau catatan fisik yang disimpan bersama dokumen pajak penting lainnya.
Kedua, gunakan passphrase yang bermakna tapi tidak mudah ditebak. Hindari tanggal lahir atau angka berurutan. Gabungan kata dan angka yang hanya kamu pahami konteksnya adalah pilihan yang baik.
Ketiga, jika kamu adalah staf pajak perusahaan yang menangani Coretax untuk badan usaha, pastikan passphrase didokumentasikan secara internal agar pergantian staf tidak menyebabkan kehilangan akses.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Passphrase Kode Otorisasi DJP
Q: Apakah mengganti passphrase harus datang ke kantor pajak? A: Tidak. Seluruh proses penggantian passphrase dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Tidak perlu datang ke kantor pajak atau membuat janji dengan petugas.
Q: Berapa lama proses penggantian passphrase di Coretax? A: Prosesnya instan untuk pembuatan passphrase baru. Namun validasi sertifikat elektronik setelahnya bisa memakan waktu beberapa menit. Jika sistem sedang sibuk, tunggu beberapa saat dan coba lagi.
Q: Apakah passphrase lama masih bisa digunakan setelah membuat passphrase baru? A: Tidak. Begitu passphrase baru berhasil dibuat dan sertifikat divalidasi ulang, passphrase lama otomatis tidak berlaku lagi. Hanya passphrase terbaru yang bisa digunakan untuk tanda tangan elektronik.
Q: Kenapa setelah ganti passphrase, tanda tangan elektronik tetap gagal? A: Kemungkinan besar kamu melewatkan langkah validasi sertifikat. Setelah membuat passphrase baru, wajib melakukan validasi melalui Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate > Periksa Status dan Menghasilkan. Pastikan status menunjukkan valid sebelum mencoba menandatangani dokumen.
Q: Apakah ada batasan berapa kali passphrase bisa diganti? A: Tidak ada batasan resmi yang disebutkan dalam PER-7/PJ/2025 mengenai jumlah maksimal penggantian passphrase. Namun tentu disarankan untuk menyimpan passphrase dengan baik agar tidak perlu mengganti berulang kali.
Q: Apakah passphrase untuk wajib pajak orang pribadi dan badan prosesnya sama? A: Ya. Mekanisme penggantian passphrase melalui Coretax berlaku sama untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Yang berbeda hanya pihak yang melakukan, yaitu direksi atau PIC (Person in Charge) yang ditunjuk untuk wajib pajak badan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










