Bandung, BBF – Buat beton di halaman kantor, semprot rumput di area parkir, lalu tagih ke klien. Terdengar seperti jasa kebersihan biasa, bukan? Tapi menurut DJP, kalau penyedia jasanya punya sertifikat konstruksi, maka jasa konstruksi kena PPh Final, dan tarifnya bisa sangat berbeda dari yang kamu kira.
Jasa Konstruksi Kena PPh Final Berdasarkan PP 9/2022: Apa Saja yang Tercakup?
Contact center DJP, Kring Pajak, baru-baru ini memberikan penjelasan penting yang menjawab kebingungan banyak pelaku usaha: apa sebenarnya batas cakupan jasa konstruksi yang dikenai PPh Final?
Penjelasan ini muncul setelah seorang warganet menanyakan apakah jasa pemeliharaan halaman berupa pembuatan beton dan penyemprotan rumput yang dilakukan oleh perusahaan bersertifikat konstruksi bisa dikenai PPh Final. Jawabannya tegas:
“Sepanjang jasa yang diberikan oleh lawan transaksi adalah jasa sesuai Pasal 2 PP 9/2022 maka termasuk jasa konstruksi dan dipotong PPh final atas Jasa Konstruksi,” ujar Kring Pajak.
Artinya, kuncinya bukan pada jenis pekerjaannya terlihat “besar” atau “kecil,” melainkan pada apakah jasa tersebut masuk dalam definisi jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 dan apakah penyedia jasanya memenuhi klasifikasi usaha konstruksi.
Tiga Jenis Layanan yang Masuk Cakupan
PP 9/2022 mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Ada tiga jenis layanan yang dikenai PPh Final:
1. Konsultansi Konstruksi Mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan berupa pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Contohnya: arsitek yang merancang gedung, konsultan pengawas proyek, atau perencana struktur bangunan.
2. Pekerjaan Konstruksi Mencakup kegiatan berupa pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Perhatikan kata “pemeliharaan” di sini, inilah yang menjawab pertanyaan warganet di atas. Pembuatan beton dan penyemprotan rumput di area halaman, selama dikategorikan sebagai pemeliharaan bangunan atau area konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat konstruksi, masuk dalam cakupan ini.
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi dalam satu paket layanan. Termasuk model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (EPC/Engineering, Procurement, Construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (Design and Build).
Lima Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
PP 9/2022 juga mengklasifikasikan usaha jasa konstruksi menjadi lima kelompok yang menentukan tarif PPh Final yang berlaku:
Klasifikasi pertama: usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi kedua: usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi ketiga: usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi keempat: usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi kelima: usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Masing-masing klasifikasi ini memiliki kualifikasi yang berbeda (kecil, menengah, besar) dan tarif PPh Final yang bervariasi.
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Berdasarkan PP 9/2022
Berikut rincian tarif yang berlaku untuk setiap jenis layanan dan kualifikasi:
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil: tarif 1,75%.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi menengah, besar, atau spesialis: tarif 2,65%.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha: tarif 4%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha: tarif 2,65%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha: tarif 4%.
Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha: tarif 3,5%.
Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha: tarif 6%.
Dari daftar ini terlihat jelas bahwa tidak memiliki sertifikat badan usaha membuat tarif PPh Final jauh lebih tinggi. Untuk pekerjaan konstruksi, selisihnya bisa lebih dari dua kali lipat (1,75% vs 4%).
Contoh Kasus: Jasa Pemeliharaan Halaman yang Kena PPh Final
Agar lebih konkret, berikut simulasi berdasarkan kasus yang ditanyakan warganet ke Kring Pajak:
Kasus: PT Hijau Asri (memiliki sertifikat badan usaha konstruksi kualifikasi kecil) menerima kontrak pemeliharaan halaman kantor PT Maju Jaya senilai Rp200 juta. Pekerjaan meliputi pembuatan beton area parkir dan penyemprotan rumput.
Karena PT Hijau Asri memiliki sertifikat konstruksi dan pekerjaan pemeliharaan termasuk dalam cakupan Pasal 2 PP 9/2022, maka berlaku PPh Final jasa konstruksi.
Tarif: 1,75% (kualifikasi kecil) PPh Final: 1,75% x Rp200.000.000 = Rp3.500.000 Diterima PT Hijau Asri setelah potong pajak: Rp196.500.000
Bagaimana jika PT Hijau Asri tidak punya sertifikat konstruksi?
Tarif: 4% (tanpa sertifikat) PPh Final: 4% x Rp200.000.000 = Rp8.000.000 Diterima setelah potong pajak: Rp192.000.000
Selisihnya Rp4,5 juta hanya dari satu kontrak. Untuk perusahaan konstruksi yang mengerjakan belasan proyek setahun, perbedaan ini bisa sangat signifikan secara akumulatif.
Kunci Penentuan: Sertifikat Konstruksi dan Jenis Jasanya
Dari seluruh pembahasan di atas, ada dua variabel utama yang menentukan apakah suatu jasa dikenai PPh Final konstruksi dan berapa tarifnya:
Pertama, apakah jasanya masuk definisi jasa konstruksi menurut PP 9/2022? Jika pekerjaan yang dilakukan mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali, pengkajian, perencanaan, perancangan, atau pengawasan konstruksi bangunan, maka masuk kategori jasa konstruksi.
Kedua, apakah penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha konstruksi? Kepemilikan sertifikat menentukan tarif. Semakin tinggi kualifikasi sertifikat, semakin rendah tarifnya (untuk pekerjaan konstruksi). Tanpa sertifikat, tarif bisa naik drastis.
Yang perlu diwaspadai: jasa yang sekilas terlihat bukan konstruksi (seperti pemeliharaan taman atau pembersihan area) bisa masuk kategori jasa konstruksi jika penyedia jasanya bersertifikat konstruksi dan jenis pekerjaannya sesuai Pasal 2 PP 9/2022.
Yang Harus Diperhatikan oleh Pengguna dan Penyedia Jasa
Bagi pengguna jasa (pemberi kerja), pastikan memotong PPh Final dengan tarif yang benar sesuai klasifikasi dan kualifikasi sertifikat penyedia jasa. Minta salinan sertifikat badan usaha konstruksi sebelum melakukan pemotongan agar tarif yang diterapkan tepat.
Bagi penyedia jasa konstruksi, pastikan sertifikat badan usaha selalu aktif dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Selain menentukan tarif pajak yang lebih rendah, sertifikat juga menjadi syarat utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta.
Pemotongan PPh Final atas jasa konstruksi dilakukan oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Bukti potong harus diterbitkan dan disampaikan kepada penyedia jasa sebagai dokumen kredit pajak.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PPh Final Jasa Konstruksi
Q: Apakah semua pekerjaan yang dilakukan perusahaan bersertifikat konstruksi otomatis kena PPh Final? A: Tidak otomatis. Yang menentukan adalah apakah jasa yang diberikan masuk dalam definisi jasa konstruksi berdasarkan Pasal 2 PP 9/2022. Jika perusahaan bersertifikat konstruksi memberikan jasa yang bukan konstruksi (misalnya jasa catering untuk pekerja proyek), maka jasa tersebut tidak dikenai PPh Final konstruksi.
Q: Apakah jasa renovasi rumah tinggal termasuk jasa konstruksi yang kena PPh Final? A: Ya, sepanjang pekerjaan renovasi mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali yang sesuai dengan definisi PP 9/2022. Tarif yang berlaku tergantung apakah penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha konstruksi atau tidak.
Q: Siapa yang bertanggung jawab memotong PPh Final atas jasa konstruksi? A: Pengguna jasa (pihak yang membayar) bertanggung jawab memotong PPh Final pada saat pembayaran dilakukan. Pengguna jasa wajib menerbitkan bukti potong dan menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara.
Q: Bagaimana jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat konstruksi tapi jasanya masuk definisi konstruksi? A: Tetap dikenai PPh Final, namun dengan tarif yang lebih tinggi. Untuk pekerjaan konstruksi, tarifnya 4% (dibanding 1,75% untuk kualifikasi kecil). Untuk konsultansi konstruksi, tarifnya 6% (dibanding 3,5% dengan sertifikat).
Q: Apakah PPh Final jasa konstruksi bisa dikreditkan di SPT Tahunan? A: Tidak. PPh Final bersifat final, artinya pajak yang sudah dipotong merupakan pelunasan akhir dan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi.
Q: Apakah pekerja perorangan (tukang) yang mengerjakan proyek konstruksi juga kena PPh Final ini? A: Jika pekerja perorangan tersebut menjalankan usaha jasa konstruksi secara mandiri (bukan sebagai karyawan), maka penghasilannya dari jasa konstruksi dikenai PPh Final sesuai PP 9/2022. Tarif yang berlaku adalah tarif untuk penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha, kecuali yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










