Cara Manfaatkan PPh Final UMKM di Tengah Aturan Baru PP 20/2026

Cara Manfaatkan PPh Final UMKM di Tengah Aturan Baru PP 20/2026

Bandung, BBF – Kamu masih bisa manfaatkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% tapi tidak semua badan usaha punya hak yang sama lagi. Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, peta permainan berubah cukup drastis. Bukan semua pengusaha bisa seenaknya pilih skema ini.

Jika kamu baru mau daftar badan usaha atau sedang mempertimbangkan bentuk usaha yang paling hemat pajak, artikel ini wajib kamu baca sampai tuntas.

Apa Itu PPh Final UMKM dan Kenapa Banyak Pengusaha Memilihnya

PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan dengan tarif flat 0,5% dari omzet bruto per bulan. Tidak perlu hitung laba, tidak perlu potong biaya operasional — cukup kalikan omzet dengan 0,5%, selesai.

Mudah, murah, dan tidak butuh pembukuan yang rumit. Wajar kalau skema ini jadi favorit pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Dasar hukumnya awalnya diatur dalam PP 23/2018, lalu diperbarui lewat PP 55/2022, dan kini mengalami perubahan signifikan melalui PP 20/2026 yang berlaku mulai tahun ini.

Perubahan Besar di PP 20/2026: Siapa yang Masih Berhak?

Inilah inti yang perlu kamu pahami. PP 20/2026 memperketat siapa saja yang boleh memakai tarif PPh Final UMKM. Berikut perbedaan ketentuan lama (PP 55/2022) dan ketentuan baru:

Jenis Wajib PajakPP 55/2022PP 20/2026
Orang Pribadi0,5% — 7 tahun0,5% — Tanpa Batas Waktu
PT Perorangan0,5% — 4 tahun0,5% — Tanpa Batas Waktu
Koperasi0,5% — 4 tahun0,5% — 4 tahun
BUMDes/BUMDesma0,5% — 4 tahun❌ Tidak berhak (badan baru)
CV0,5% — 4 tahun❌ Tidak berhak (badan baru)
Firma0,5% — 4 tahun❌ Tidak berhak (badan baru)
PT Biasa0,5% — 3 tahun❌ Tidak berhak (badan baru)

Perubahan ini bukan hal kecil. Empat jenis badan usaha — CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma — yang baru berdiri (badan baru) tidak lagi berhak memanfaatkan skema ini.

Sementara itu, pengusaha perorangan dan PT Perorangan justru mendapat kabar baik: tarif 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Bagaimana Nasib Badan Usaha yang Sudah Terlanjur Pakai Skema Ini?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya: tenang, masih aman.

PT Biasa, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang sudah menggunakan tarif PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 berlaku, masih diperbolehkan melanjutkan penggunaan fasilitas tersebut — sampai masa transisinya habis.

Jadi tidak ada perubahan mendadak yang memaksa kamu beralih sistem pajak di tengah jalan. Pemerintah memberi waktu transisi yang wajar.

Strategi Cerdas Manfaatkan PPh Final UMKM di Era PP 20/2026

Dengan aturan baru ini, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan:

1. Jika kamu pengusaha perorangan atau punya PT Perorangan, ini saat yang tepat untuk memastikan kamu sudah terdaftar dengan benar dan memanfaatkan tarif 0,5% tanpa batas waktu. Tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.

2. Jika kamu punya CV atau PT Biasa yang sudah pakai skema ini, jangan ubah apapun dulu. Hitung sisa masa transisimu dan siapkan sistem pembukuan yang lebih lengkap sebelum waktunya habis. Kamu akan beralih ke skema PPh umum — dan ini butuh persiapan.

3. Jika kamu baru mau mendirikan badan usaha, pertimbangkan matang-matang bentuk badan yang paling sesuai. PT Perorangan menjadi pilihan menarik karena mendapat perlakuan seperti orang pribadi dalam konteks PP 20/2026 ini.

4. Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan besar soal bentuk badan usaha. Kesalahan memilih struktur bisa berujung pada beban pajak yang jauh lebih besar dari yang seharusnya.


FAQ: PPh Final UMKM dan PP 20/2026

1. Apakah tarif PPh Final UMKM berubah di PP 20/2026? Tidak. Tarif tetap 0,5% dari omzet bruto. Yang berubah adalah siapa yang berhak menggunakannya dan berapa lama batas waktunya.

2. Apakah CV yang sudah pakai skema PPh Final UMKM harus berhenti sekarang? Tidak. CV yang sudah menggunakan skema ini sebelum PP 20/2026 berlaku masih bisa melanjutkan sampai masa transisinya habis. Yang tidak berhak adalah CV yang baru berdiri setelah aturan ini berlaku.

3. Apa itu PT Perorangan dan kenapa berbeda dengan PT Biasa? PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang hanya dimiliki oleh satu orang (single shareholder) dan didirikan berdasarkan UU Cipta Kerja. Dalam PP 20/2026, PT Perorangan mendapat perlakuan seperti orang pribadi dan bisa menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu. PT Biasa (dengan minimal dua pemegang saham) untuk badan baru tidak lagi berhak.

4. Berapa batas omzet untuk bisa menggunakan PPh Final UMKM? Batas omzet adalah Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet melebihi angka ini, wajib pajak tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

5. Apa yang harus dilakukan jika masa transisi PPh Final UMKM saya hampir habis? Segera siapkan sistem pembukuan yang lengkap dan akurat, karena kamu akan beralih ke skema PPh umum (norma penghitungan atau pembukuan). Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar ke depannya.

6. Apakah Koperasi masih bisa menggunakan PPh Final UMKM? Ya, Koperasi masih bisa menggunakan tarif 0,5% dengan batas waktu 4 tahun — tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.

7. Di mana bisa mendaftarkan diri untuk menggunakan skema PPh Final UMKM? Pendaftaran dilakukan melalui sistem Coretax DJP atau bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *