Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh

Bandung, BBF – Berjualan online di Indonesia akan berubah secara fundamental mulai pertengahan 2026, karena marketplace jadi pemungut PPh Pasal 22 langsung dari penghasilan merchant, sebelum uang masuk ke kantong penjual. Ini bukan wacana, regulasinya sudah siap dan penerapannya tinggal menunggu satu tanda tangan.

Yang bikin banyak merchant panik sebenarnya bukan soal besaran pajaknya, tapi soal tidak tahu mekanismenya. Dan di situlah banyak yang salah paham.

Marketplace Jadi Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh platform marketplace dari para merchant bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini justru dirancang untuk menyederhanakan urusan administrasi perpajakan bagi para penjual online.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tetap bisa diklaim oleh merchant sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Tidak Ada Potongan Dobel

Ini yang paling penting dipahami. DJP secara eksplisit menjamin tidak akan ada pemungutan pajak ganda. Platform membantu seller agar tidak perlu repot membayar pajak sendiri karena langsung dipotong dan merchant mendapatkan bukti potongnya.

Dengan kata lain, yang selama ini menjadi kewajiban merchant untuk disetor sendiri, kini diambil alih oleh marketplace secara otomatis.

Besaran dan Mekanisme Pemungutan

Berdasarkan PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.

Namun tidak semua merchant kena potong. Ada pengecualian penting:

  • Merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dipungut PPh Pasal 22
  • Merchant yang ingin dikecualikan perlu menyampaikan surat keterangan kepada penyedia marketplace

Marketplace Mana yang Wajib Jadi Pemungut?

Tidak semua platform otomatis ditunjuk. Marketplace wajib menjadi pemungut PPh Pasal 22 jika menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan merchant, dan memenuhi minimal salah satu dari dua kriteria berikut:

  • Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan
  • Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 akses dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan

Platform besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada hampir pasti memenuhi kedua kriteria ini.

Soal Kesetaraan: Offline vs Online

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut tujuan kebijakan ini adalah menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang offline dan pedagang online. Pedagang di pasar tradisional sudah lama dikenai pajak, dan tidak ada alasan pedagang online diperlakukan berbeda.

DJP menargetkan penerapan kebijakan ini mulai 1 Juli 2026, namun keputusan waktu resminya tetap menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


FAQ

Q: Apa itu kebijakan marketplace jadi pemungut PPh?
A: Mulai 1 Juli 2026, penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto merchant yang berjualan di platform mereka, berdasarkan PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.

Q: Apakah ini pajak baru bagi merchant online?
A: Bukan. DJP menegaskan ini bukan pajak baru. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa diklaim sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final oleh merchant.

Q: Merchant dengan omzet berapa yang kena potong?
A: Merchant dengan omzet di atas Rp500 juta. Di bawah itu, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22, asalkan merchant menyampaikan surat keterangan ke platform.

Q: Apakah ada potongan pajak dobel bagi merchant?
A: Tidak. DJP secara resmi menjamin tidak ada pemungutan ganda. PPh yang dipotong marketplace berfungsi sebagai kredit pajak yang bisa dikompensasikan dalam perhitungan pajak akhir tahun.

Q: Marketplace apa saja yang wajib jadi pemungut PPh Pasal 22?
A: Marketplace yang menggunakan escrow account dan memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta per tahun atau traffic lebih dari 12.000 akses per tahun di Indonesia wajib ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Q: Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
A: DJP menargetkan 1 Juli 2026, namun penerapan resminya masih menunggu arahan Menteri Keuangan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1541

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *