Bandung, BBF – Bagi tim pajak yang sedang berjibaku menyelesaikan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, ada satu masalah yang cukup banyak dilaporkan dalam beberapa hari terakhir: nama pemegang saham lama masih muncul di Lampiran L2A meskipun sudah dilakukan penghapusan melalui tabel Pihak Terkait. Kring Pajak akhirnya memberikan jawaban resmi pada 26 April 2026 tentang mengapa ini terjadi dan bagaimana cara menyelesaikannya dengan benar.
Akar masalahnya bukan pada proses hapus yang gagal. Tapi pada satu pengaturan tanggal yang sering dilewati begitu saja.
Nama Pemegang Saham Lama Masih Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Coretax memiliki logika tersendiri dalam menentukan data mana yang ditarik ke dalam SPT Tahunan. Untuk Lampiran L2A yang memuat daftar pemegang saham, sistem mengambil data berdasarkan periode aktif yang tercatat di tabel Pihak Terkait. Jika tanggal berakhir dari seorang pemegang saham lama masih berada di atau setelah 1 Januari 2025, sistem akan tetap memasukkan namanya ke dalam L2A SPT Tahunan 2025 meskipun data tersebut sudah dihapus secara manual.
Ini adalah perilaku sistem yang by design, bukan bug sembarangan. Tapi karena tidak banyak yang mengetahui logika ini, penghapusan yang dilakukan tanpa mengatur tanggal berakhir dengan benar akan terus menghasilkan hasil yang sama: nama lama tetap muncul setiap kali konsep SPT dibuat ulang.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Secara Berurutan
Kring Pajak memberikan panduan yang cukup spesifik tentang urutan langkah yang harus diikuti. Urutan ini penting karena melewati satu langkah atau melakukannya tidak berurutan bisa membuat hasilnya tidak efektif.
Langkah pertama adalah masuk ke tabel Pihak Terkait di Coretax dan cari data pemegang saham yang ingin dihapus atau dinonaktifkan. Di sini, isi kolom Tanggal Mulai sesuai dengan SK awal yang bersangkutan menjabat atau terdaftar sebagai pemegang saham. Lalu, yang paling krusial, isi kolom Tanggal Berakhir dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025. Ini adalah syarat mutlak agar nama tersebut tidak ditarik ke SPT 2025.
Logikanya sederhana: sistem membaca “apakah orang ini masih aktif pada atau setelah 1 Januari 2025?” Jika Tanggal Berakhir diisi 31 Desember 2024 atau sebelumnya, sistem menjawab “tidak” dan nama tersebut tidak akan masuk ke L2A. Jika Tanggal Berakhir diisi 1 Januari 2025 atau setelahnya, termasuk jika kolom ini dikosongkan, sistem menjawab “masih aktif” dan nama akan tetap muncul.
Nama Pemegang Saham Lama Bisa Hilang Jika Langkah Ini Diikuti
Setelah Tanggal Berakhir diatur dengan benar, lakukan perubahan atau penghapusan status sesuai kebutuhan. Pastikan proses perubahan data diselesaikan sampai tuntas, termasuk mencentang pernyataan yang diminta dan mengklik tombol Submit. Jangan tutup halaman sebelum proses ini benar-benar selesai karena perubahan yang belum di-submit tidak akan tersimpan ke sistem.
Langkah berikutnya adalah menghapus konsep SPT yang sudah ada. Ini penting karena konsep SPT yang sudah terlanjur dibuat sebelum perubahan data dilakukan masih menggunakan data lama. Setelah konsep dihapus, buat konsep SPT baru dari awal. Kemudian lakukan posting SPT dan cek kembali Lampiran L2A untuk memastikan nama pemegang saham lama sudah tidak muncul lagi.
Kalau Masih Bermasalah, Ada Jalur Eskalasi Resmi
Jika setelah mengikuti seluruh langkah di atas nama lama masih tetap muncul, masalahnya kemungkinan sudah masuk kategori gangguan sistem yang perlu ditangani secara teknis oleh tim DJP. Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa meminta dibuatkan tiket permasalahan sistem melalui MELATI via Helpdesk KPP terdaftar.
Selain jalur Helpdesk KPP, ada tiga saluran lain yang tersedia: telepon Kring Pajak di 1500200, live chat melalui pajak.go.id, atau email pengaduan ke pengaduan@pajak.go.id. Saat menghubungi salah satu saluran ini, sertakan kronologi lengkap dan informasi yang relevan termasuk tangkapan layar untuk mempercepat proses penanganan.
Mengapa Lampiran L2A Penting dan Tidak Boleh Diabaikan
Dalam SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak berbentuk PT wajib melampirkan daftar pemegang sahamnya. Dengan berlakunya Coretax, pelaporan ini dilakukan melalui Lampiran 2 Bagian A atau L2A. Data yang muncul di lampiran ini bukan hanya formalitas administratif. Ia adalah bagian dari informasi yang digunakan DJP untuk pemetaan kepemilikan dan potensi pengawasan transaksi afiliasi. Nama yang salah di sini, baik yang seharusnya sudah tidak aktif maupun yang seharusnya ada tapi tidak tercantum, bisa menjadi pertanyaan di kemudian hari.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kenapa nama pemegang saham lama masih muncul meski sudah dihapus?
Karena Coretax menentukan apakah data pemegang saham masuk ke L2A SPT berdasarkan kolom Tanggal Berakhir di tabel Pihak Terkait. Jika Tanggal Berakhir kosong atau diisi tanggal yang sama dengan atau setelah 1 Januari 2025, sistem tetap menganggap data tersebut aktif untuk tahun pajak 2025 dan akan memasukkannya ke dalam SPT meskipun secara manual sudah dilakukan penghapusan.
Tanggal berakhir harus diisi dengan tanggal berapa tepatnya?
Harus diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025, misalnya 31 Desember 2024 atau tanggal efektif pemegang saham tersebut tidak lagi aktif jika memang terjadi sebelum akhir 2024. Yang penting adalah nilai Tanggal Berakhir harus lebih awal dari 1 Januari 2025 agar tidak terbawa ke SPT tahun pajak 2025.
Apakah konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang setelah perubahan data?
Ya, ini langkah yang tidak boleh dilewati. Konsep SPT yang sudah dibuat sebelum perubahan data dilakukan masih mengambil data dari kondisi sebelumnya. Menghapus konsep dan membuat ulang memastikan sistem menarik data terbaru yang sudah diperbaiki.
Berapa lama proses tiket MELATI diselesaikan?
Waktu penyelesaian tiket MELATI bervariasi tergantung jenis dan kompleksitas masalah yang dilaporkan. Mengingat deadline SPT Badan yang mepet, disarankan untuk mencoba dulu langkah mandiri yang diberikan Kring Pajak sebelum eskalasi ke MELATI agar tidak kehilangan waktu yang tersisa.
Apakah masalah ini hanya terjadi untuk pemegang saham atau juga berlaku untuk data pengurus?
Logika yang sama berlaku untuk semua data pihak terkait yang dimasukkan melalui tabel Pihak Terkait di Coretax, termasuk data pengurus. Jika ada nama pengurus lama yang juga masih muncul di lampiran yang relevan, pengaturan Tanggal Berakhir dengan cara yang sama perlu dilakukan untuk data tersebut juga.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










