NPWP Terdaftar Tahun 2020, Kapan Mengajukan NPPN?

NPWP Terdaftar Tahun 2020, Kapan Mengajukan NPPN?

Bandung, BBF – Jika NPWP Terdaftar Tahun 2020, maka pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak mengikuti ketentuan wajib pajak baru, melainkan mengikuti aturan untuk wajib pajak lama

Artinya, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan, atau umumnya paling lambat 31 Maret.

Hal ini penting bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, karena penggunaan NPPN dapat mempermudah penghitungan penghasilan neto tanpa harus menyusun pembukuan lengkap.

Karena NPWP sudah aktif sejak tahun 2020, maka kamu termasuk kategori wajib pajak lama dan perlu memperhatikan tenggat waktu setiap awal tahun pajak.

NPWP Terdaftar Tahun 2020, Kapan Batas Ajukan NPPN?

Untuk wajib pajak dengan NPWP Terdaftar Tahun 2020, pengajuan NPPN untuk tahun pajak berjalan wajib dilakukan maksimal 31 Maret pada tahun tersebut.

Sebagai contoh, jika kamu ingin menggunakan NPPN untuk Tahun Pajak 2026, maka pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.

Ketentuan ini berbeda dengan wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan.

Untuk wajib pajak baru, batas waktunya adalah:

  • 3 bulan sejak tanggal terdaftar, atau
  • akhir tahun pajak,

mana yang lebih dahulu terjadi.

Karena NPWP kamu terdaftar sejak 2020, maka aturan yang berlaku tetap deadline 31 Maret setiap tahun.

Risiko Jika NPWP Terdaftar Tahun 2020 Terlambat Ajukan NPPN

Jika wajib pajak dengan NPWP Terdaftar Tahun 2020 terlambat mengajukan NPPN, maka DJP akan menganggap wajib pajak memilih menyelenggarakan pembukuan.

Konsekuensinya, kamu tidak dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak tersebut.

Artinya, penghasilan kena pajak harus dihitung berdasarkan pembukuan lengkap, termasuk pencatatan pendapatan, biaya, aset, dan kewajiban usaha.

Karena itu, penting untuk memastikan pengajuan dilakukan tepat waktu melalui Coretax DJP.

Saat ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara online melalui menu layanan administrasi di Coretax.

Pastikan pengajuan tidak melewati akhir Maret agar hak menggunakan norma tetap berlaku untuk tahun pajak berjalan.

FAQ

1. Jika NPWP terdaftar tahun 2020, kapan ajukan NPPN?
Paling lambat 31 Maret pada tahun pajak yang ingin menggunakan NPPN.

2. Apakah wajib pajak lama punya batas waktu berbeda?
Ya, wajib pajak lama wajib mengajukan dalam 3 bulan pertama tahun pajak.

3. Apa akibat terlambat ajukan NPPN?
Dianggap memilih pembukuan dan tidak bisa menggunakan norma pada tahun tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *