Bandung, BBF – Memiliki status Pegawai Tetap dan Freelance sering menimbulkan pertanyaan saat pelaporan pajak, terutama terkait penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Jawabannya, bisa, selama penghasilan freelance tersebut masuk kategori pekerjaan bebas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP.
Penting dipahami bahwa NPPN tidak berlaku untuk penghasilan dari gaji sebagai pegawai tetap. Gaji tetap tetap dilaporkan berdasarkan bukti potong Formulir 1721-A1 / A2 dari pemberi kerja. Sementara itu, penghasilan dari freelance, jasa profesional, atau pekerjaan bebas dapat dihitung menggunakan NPPN.
Dengan kata lain, dalam satu SPT Tahunan, wajib pajak dapat memiliki dua metode pelaporan yang berbeda untuk dua jenis penghasilan.
Daftar isi
TogglePegawai Tetap dan Freelance Bisa Gunakan NPPN untuk Penghasilan Sampingan
Bagi wajib pajak dengan status Pegawai Tetap dan Freelance, penggunaan NPPN hanya diterapkan pada penghasilan dari pekerjaan bebas.
Contohnya, kamu bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan dan menerima bukti potong A1. Di sisi lain, kamu juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan freelance seperti:
- content writer
- desainer grafis
- trainer / pengajar
- konsultan
- freelance SEO specialist
- penulis atau copywriter
Untuk penghasilan freelance tersebut, kamu dapat menggunakan NPPN selama omzet bruto setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat 31 Maret tahun pajak berjalan.
Sebagai ilustrasi:
- gaji tetap: Rp120 juta per tahun
- freelance: Rp60 juta per tahun
Maka yang dihitung dengan NPPN hanya Rp60 juta dari penghasilan freelance.
Syarat NPPN untuk Pegawai Tetap dan Freelance
Agar status Pegawai Tetap dan Freelance bisa menggunakan NPPN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Pertama, pekerjaan sampingan harus benar-benar termasuk pekerjaan bebas, bukan hubungan kerja sebagai pegawai kedua.
- Kedua, wajib pajak harus melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Ketiga, penghasilan bruto dari freelance harus masih di bawah batas yang diperbolehkan.
Jika terlambat mengajukan, DJP akan menganggap wajib pajak memilih metode pembukuan untuk penghasilan freelance tersebut.
Karena itu, penting untuk memisahkan penghasilan pegawai tetap dan freelance agar penghitungan pajak lebih tepat.
FAQ
1. Apakah pegawai tetap boleh menggunakan NPPN?
Boleh, tetapi hanya untuk penghasilan dari freelance atau pekerjaan bebas, bukan untuk gaji tetap.
2. Apakah bukti potong A1 bisa dihitung dengan NPPN?
Tidak. Bukti potong A1 tetap dilaporkan sesuai penghasilan pegawai.
3. Kapan batas pengajuan NPPN?
Paling lambat 31 Maret tahun pajak berjalan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










