Omzet Mencapai Rp4.8 miliar Tidak Ada Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama

Omzet Mencapai Rp4.8 miliar Tidak Ada Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama

Bandung, BBF – Buat kamu pelaku usaha yang Omzet Mencapai Rp4.8 miliar, ada kabar yang sering bikin bingung sekaligus bikin lega. Bingung karena harus keluar dari skema PPh Final UMKM, tapi lega karena di tahun pertama peralihan, ternyata nggak ada angsuran PPh 25 yang harus dibayar.

Nah, biar nggak salah paham dan salah langkah, kita bahas pelan-pelan dari yang paling dekat dulu.

Apa Artinya Omzet Mencapai Rp4.8 miliar?

Begitu Omzet Mencapai Rp4.8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak badan otomatis nggak boleh lagi pakai PPh Final UMKM 0,5%. Mulai tahun pajak berikutnya, skemanya pindah ke pajak penghasilan normal.

Artinya:

  • Pajak nggak lagi dihitung dari omzet

  • Tapi dihitung dari laba bersih

  • Wajib mulai pakai pembukuan, bukan sekadar catatan

Peralihan ini sifatnya otomatis, bukan pilihan.

Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama: Nihil

Ini bagian yang sering bikin kaget. Walaupun Omzet Mencapai Rp4.8 miliar dan kamu sudah masuk skema pajak normal, angsuran PPh Pasal 25 di tahun pertama ditetapkan nihil.

Kenapa bisa begitu?
Karena perlakuannya disamakan dengan wajib pajak baru yang baru pertama kali dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Artinya di tahun pajak pertama setelah keluar dari PPh Final:

  • Tidak ada kewajiban setor angsuran PPh 25 bulanan

  • Pajak baru akan dihitung saat pelaporan SPT Tahunan

Ini sudah ditegaskan langsung oleh Kring Pajak.

Yang Tetap Wajib Kamu Siapkan

Walaupun angsurannya nol, jangan salah kaprah. Saat Omzet Mencapai Rp4.8 miliar, ada PR penting yang nggak boleh diabaikan.

Pembukuan jadi kunci utama

Di skema pajak normal, pajak dihitung dari laba. Kalau pembukuan berantakan, risikonya:

  • Salah hitung pajak

  • Sulit jelasin angka di SPT

  • Potensi koreksi di kemudian hari

Makanya, walaupun PPh 25 masih nihil, pembukuan harus sudah siap dari awal tahun.

Kenapa Ini Perlu Dicermati?

Banyak yang terlena karena dengar “nihil”, lalu santai berlebihan. Padahal status Omzet Mencapai Rp4.8 miliar itu titik balik kewajiban pajak.

Kalau salah paham:

  • Bisa telat siapin pembukuan

  • Salah bayar di tahun berikutnya

  • Atau keliru lapor SPT

Padahal transisinya sebenarnya ramah, asal dipahami dengan benar.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *