Bandung, BBF – Buat kamu pelaku usaha yang Omzet Mencapai Rp4.8 miliar, ada kabar yang sering bikin bingung sekaligus bikin lega. Bingung karena harus keluar dari skema PPh Final UMKM, tapi lega karena di tahun pertama peralihan, ternyata nggak ada angsuran PPh 25 yang harus dibayar.
Nah, biar nggak salah paham dan salah langkah, kita bahas pelan-pelan dari yang paling dekat dulu.
Daftar isi
ToggleApa Artinya Omzet Mencapai Rp4.8 miliar?
Begitu Omzet Mencapai Rp4.8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak badan otomatis nggak boleh lagi pakai PPh Final UMKM 0,5%. Mulai tahun pajak berikutnya, skemanya pindah ke pajak penghasilan normal.
Artinya:
Pajak nggak lagi dihitung dari omzet
Tapi dihitung dari laba bersih
Wajib mulai pakai pembukuan, bukan sekadar catatan
Peralihan ini sifatnya otomatis, bukan pilihan.
Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama: Nihil
Ini bagian yang sering bikin kaget. Walaupun Omzet Mencapai Rp4.8 miliar dan kamu sudah masuk skema pajak normal, angsuran PPh Pasal 25 di tahun pertama ditetapkan nihil.
Kenapa bisa begitu?
Karena perlakuannya disamakan dengan wajib pajak baru yang baru pertama kali dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
Artinya di tahun pajak pertama setelah keluar dari PPh Final:
Tidak ada kewajiban setor angsuran PPh 25 bulanan
Pajak baru akan dihitung saat pelaporan SPT Tahunan
Ini sudah ditegaskan langsung oleh Kring Pajak.
Yang Tetap Wajib Kamu Siapkan
Walaupun angsurannya nol, jangan salah kaprah. Saat Omzet Mencapai Rp4.8 miliar, ada PR penting yang nggak boleh diabaikan.
Pembukuan jadi kunci utama
Di skema pajak normal, pajak dihitung dari laba. Kalau pembukuan berantakan, risikonya:
Salah hitung pajak
Sulit jelasin angka di SPT
Potensi koreksi di kemudian hari
Makanya, walaupun PPh 25 masih nihil, pembukuan harus sudah siap dari awal tahun.
Kenapa Ini Perlu Dicermati?
Banyak yang terlena karena dengar “nihil”, lalu santai berlebihan. Padahal status Omzet Mencapai Rp4.8 miliar itu titik balik kewajiban pajak.
Kalau salah paham:
Bisa telat siapin pembukuan
Salah bayar di tahun berikutnya
Atau keliru lapor SPT
Padahal transisinya sebenarnya ramah, asal dipahami dengan benar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










