Bandung, BBF – Passphrase Tidak Valid menjadi notifikasi eror yang cukup sering dikeluhkan wajib pajak saat melaporkan SPT Masa PPN melalui Coretax DJP. Pesan dengan kode REG-KODJP-00024 ini muncul ketika sistem mendeteksi passphrase yang dimasukkan tidak sesuai.
Meski banyak wajib pajak merasa sudah mengetik dengan benar, sistem tetap menolak proses pelaporan sehingga menimbulkan kebingungan.
Kring Pajak sebagai contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait kendala tersebut. Menurut DJP, notifikasi ini biasanya disebabkan oleh dua kemungkinan utama, yakni passphrase yang salah atau passphrase sudah berubah tetapi cache browser masih menyimpan data lama.
Daftar isi
TogglePenyebab dan Solusi Passphrase Tidak Valid di Coretax DJP
Saat muncul notifikasi REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid, sistem membaca bahwa kode otorisasi yang dimasukkan belum sesuai dengan data yang tersimpan. Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kembali penulisan passphrase sudah benar, termasuk huruf besar, huruf kecil, angka, maupun simbol jika ada.
Kemungkinan kedua adalah passphrase sebenarnya sudah diperbarui, tetapi browser masih menggunakan data cache lama. Dalam kondisi ini, sistem akan tetap membaca passphrase lama meskipun pengguna telah memasukkan yang terbaru.
Untuk mengatasi masalah tersebut, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Mengakses Coretax menggunakan mode incognito atau private window.
Mencoba login melalui browser atau perangkat lain.
Mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi.
Langkah-langkah ini biasanya efektif mengatasi kendala teknis yang menyebabkan Passphrase Tidak Valid saat pelaporan SPT Masa PPN.
Mengapa Passphrase Sangat Penting?
Passphrase berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan dalam sistem administrasi perpajakan. Kode ini digunakan untuk memverifikasi identitas wajib pajak sebelum proses pelaporan atau pengiriman SPT dilakukan. Dengan sistem keamanan ini, DJP memastikan bahwa setiap transaksi pajak dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. Proyek ini bertujuan memodernisasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi proses bisnis berbasis teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Melalui Coretax, seluruh proses mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan dilakukan dalam satu sistem terintegrasi. Karena itu, keamanan data menjadi prioritas utama.
Jangan Panik, Ini Hanya Kendala Teknis
Munculnya notifikasi Passphrase Tidak Valid bukan berarti akun wajib pajak bermasalah atau terkena sanksi. Dalam banyak kasus, kendala ini murni bersifat teknis. Yang terpenting adalah segera melakukan pengecekan ulang dan mengikuti panduan yang telah disampaikan DJP.
Jika setelah mencoba semua langkah masalah tetap terjadi, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Pelaporan tepat waktu tetap menjadi kewajiban, sehingga penyelesaian kendala teknis perlu dilakukan secepat mungkin.
Dengan memahami penyebab dan solusi error ini, wajib pajak dapat lebih tenang dan tidak panik saat menghadapi kendala sistem. Pastikan passphrase tersimpan dengan aman, diperbarui secara berkala jika diperlukan, dan selalu periksa kembali sebelum menekan tombol kirim SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










