Bandung, BBF – Cek Bukti Pelaporan SPT menjadi langkah penting setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Setelah pelaporan berhasil, wajib pajak orang pribadi maupun badan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meski BPE diterbitkan otomatis, sistem tetap melakukan validasi data dan dokumen sebelum tanda terima tersebut dikirimkan.
BPE menjadi bukti sah bahwa SPT telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa BPE, pelaporan belum dianggap tuntas secara administrasi. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar telah diterbitkan dan diterima.
Daftar isi
ToggleCara Cek Bukti Pelaporan SPT di Coretax DJP
Saat ini, Coretax tidak lagi menerbitkan BPE dalam bentuk PDF yang dapat diunduh langsung. Namun, wajib pajak tetap bisa melakukan Cek Bukti Pelaporan SPT melalui beberapa fitur yang tersedia dalam sistem.
BPE dapat diakses melalui:
Menu Dokumen Saya pada akun Coretax;
Daftar notifikasi dalam akun Coretax;
Surat elektronik (email) yang terdaftar pada akun wajib pajak.
Apabila BPE belum diterima melalui email, wajib pajak dapat mengirim ulang dokumen tersebut dengan langkah berikut:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT);
Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT);
Klik opsi SPT Dilaporkan;
Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email.
Langkah ini memudahkan wajib pajak untuk memastikan bukti penerimaan tersimpan dengan baik sebagai arsip.
Syarat Penerbitan BPE Sesuai PER-11/PJ/2025
BPE tidak serta-merta diterbitkan tanpa pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 105 ayat (3) PER-11/PJ/2025, terdapat beberapa syarat agar BPE dapat diterbitkan.
Pertama, NPWP harus dinyatakan valid. Kedua, SPT harus memenuhi ketentuan penelitian administrasi, yaitu:
SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak;
Disampaikan dalam bahasa Indonesia (kecuali memiliki izin khusus);
Diisi lengkap serta dilampiri dokumen pendukung;
Disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.
Selain itu, BPE juga dapat diterbitkan untuk SPT selain yang menyatakan lebih bayar, sepanjang disampaikan paling lama tiga tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak dan wajib pajak telah menerima teguran tertulis.
Ketentuan ini memastikan bahwa Cek Bukti Pelaporan SPT bukan hanya soal menerima email, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Pentingnya Menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik
BPE berfungsi sebagai tanda terima resmi dari DJP. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi klarifikasi atau kebutuhan administrasi lainnya. Karena itu, wajib pajak disarankan menyimpan BPE di tempat yang aman, baik dalam bentuk arsip digital maupun cetak.
Jika setelah melakukan Cek Bukti Pelaporan SPT dokumen belum juga ditemukan, wajib pajak dapat memastikan kembali bahwa email terdaftar sudah benar atau menghubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan memahami prosedur dan syarat penerbitan BPE, wajib pajak dapat memastikan proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan sah secara administrasi. Jangan lupa, pelaporan dianggap lengkap bukan hanya saat SPT dikirim, tetapi ketika BPE telah diterima dan tersimpan dengan baik.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










