Bandung, BBF – Pemerintah Bebaskan PPh 21 lagi untuk pekerja di tahun 2026. Kabar ini tentu jadi angin segar, terutama bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Lewat kebijakan ini, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji bulanan kini ditanggung langsung oleh negara.
Insentif ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026.
Daftar isi
TogglePemerintah Bebaskan PPh 21 Lewat Skema DTP
Melalui skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai tidak lagi mengurangi gaji yang diterima. Perusahaan tetap melakukan penghitungan PPh 21, tetapi pembayarannya dilakukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini berlaku sejak Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan difokuskan pada sektor-sektor usaha yang dinilai padat karya serta memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Siapa Saja yang Bisa Menikmati Insentif Ini?
Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk pekerja di lima sektor usaha berikut:
Industri Alas Kaki
Mencakup industri sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga komponen alas kaki seperti sol dan bagian atas sepatu.Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Mulai dari pengolahan serat, pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, rajut, hingga konveksi dan pakaian jadi.Industri Furnitur
Termasuk furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan material lainnya untuk pasar lokal maupun ekspor.Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Meliputi penyamakan kulit serta produk turunannya seperti tas, koper, dompet, jaket, dan perlengkapan industri berbahan kulit.Sektor Pariwisata
Cakupannya luas, mulai dari hotel, vila, restoran, kafe, jasa boga, biro perjalanan wisata, MICE, hingga pengelola destinasi wisata, hiburan, spa, dan pusat kebugaran.
Syarat Pegawai Penerima PPh 21 DTP
Agar bisa menikmati fasilitas ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Untuk pegawai tetap, syarat utamanya:
Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lain
Sementara untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:
Upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan
Memiliki NPWP atau NIK
Tidak menerima insentif PPh 21 dari kebijakan lainnya
Penting dicatat, pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai.
Dampaknya Buat Pekerja dan Dunia Usaha
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Bebaskan PPh 21 bukan sekadar slogan. Gaji bersih pekerja menjadi lebih besar tanpa harus menaikkan biaya perusahaan. Di sisi lain, sektor usaha padat karya diharapkan tetap bergerak dan mampu menyerap tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.
Bagi pekerja, kebijakan ini berarti satu hal sederhana tapi penting: penghasilan lebih utuh untuk memenuhi kebutuhan hidup sepanjang 2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










